happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Rumah Eks Bupati Nunukan Digeledah, Kejagung Terangkan Status Asmin Laura Hafid

Rumah mantan Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, menjadi salah satu lokasi yang digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam rangka penyidikan kasus yang melibatkan PT CCM.

Meskipun gedung tersebut telah digeledah dan beberapa barang bukti telah disita, status Asmin Laura masih tetap sebagai saksi. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, di Nunukan, Kalimantan Utara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa rumah yang digeledah adalah milik Asmin Laura Hafid, yang menjabat sebagai Bupati Nunukan pada periode 2016-2025.

“Benar, rumah itu adalah milik Asmin Laura Hafid,” ungkapnya pada Jumat, 25 September 2026.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, namun kini penanganannya telah dialihkan ke Korps Adhyaksa.

Anang menjelaskan bahwa pihak penyidik Kejagung telah menerbitkan beberapa surat perintah penyidikan (sprindik), yang kemudian diikuti dengan penggeledahan dan penyitaan di beberapa lokasi yang dianggap berkaitan dengan kasus tersebut.

“Ini berkaitan dengan penanganan kasus. Tim penyidik Kejaksaan Agung telah mengeluarkan beberapa sprindik serta melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen di beberapa lokasi,” jelas Anang.

Selain kediaman Asmin, penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah mantan kepala dinas Provinsi Kalimantan Utara yang berlokasi di Kabupaten Bulungan.

Kantor PT CCM yang terletak di Cikini Raya No. 78, Jakarta, juga tidak luput dari penggeledahan dalam rangkaian penyidikan ini. Penggeledahan ini kemudian berlanjut ke beberapa instansi lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Penyidik dilaporkan melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), lingkungan hidup, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan kemarin juga melibatkan beberapa lokasi, di antaranya kantor PTSP, di lingkungan hidup, dan di BPN,” tambahnya.

Dari berbagai lokasi yang digeledah, tim penyidik berhasil menyita dokumen serta barang bukti elektronik yang diyakini berkaitan dengan perkara PT CCM.

Walaupun serangkaian tindakan hukum telah dilakukan, hingga saat ini Asmin Laura belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Tindakan penyidikan yang dilakukan telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

    ➡️ Baca Juga: 26 Titik Ruas Jalan di Jakarta Bebas Ganjil Genap

    ➡️ Baca Juga: Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Sejak Penyelidikan, Apa Motivasi di Baliknya?

    Related Articles

    Back to top button