Golkar Usulkan Sistem Pemilu Campuran dalam RUU Pemilu untuk Pengisian 58 Kursi DPR RI

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengajukan usulan untuk menerapkan sistem pemilu campuran melalui penambahan daerah pemilihan nasional dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Usulan ini memberikan kesempatan kepada partai politik untuk menempatkan kader-kadernya di DPR RI dengan cara yang berbeda dari mekanisme pemilihan daerah konvensional.
Doli menjelaskan bahwa ide dari Fraksi Partai Golkar ini dirancang untuk selaras dengan karakteristik dan dinamika sistem politik yang ada di Indonesia.
Dalam konsep yang diusulkan, daerah pemilihan nasional akan menjadi bagian integral dari proses pemilihan anggota DPR RI, bersanding dengan daerah pemilihan yang telah ada sebelumnya.
“Jadi, kami mengusulkan sistem baru, yang dikenal sebagai sistem campuran, tetapi dengan pendekatan yang sesuai dengan konteks Indonesia, melalui pengenalan dapil nasional,” ungkap Doli dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada hari Selasa, 13 Oktober 2026.
Doli menekankan bahwa dapil nasional memberikan ruang bagi partai politik untuk memilih kader-kader yang dianggap berkontribusi signifikan bagi organisasi dan layak untuk menjadi wakil partai di parlemen.
Dengan demikian, proses pemilihan anggota DPR tidak sepenuhnya bergantung pada suara yang diperoleh calon di dapil konvensional.
“Dapil nasional ini merupakan representasi dari kebijakan internal partai, di mana mereka dapat menentukan siapa saja yang dianggap mampu mewakili partai, berdasarkan keterlibatan mereka dalam pengelolaan partai. Ini adalah kombinasi yang menarik,” jelas Doli, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Baleg DPR RI.
Jumlah daerah pemilihan akan meningkat menjadi 85 dengan penambahan 58 kursi yang dialokasikan untuk dapil nasional.
Jika rencana ini dilaksanakan, total daerah pemilihan untuk pemilihan anggota DPR RI akan bertambah dari 84 menjadi 85. Dapil ke-85 ini dirancang dengan cakupan nasional, berbeda dengan dapil konvensional yang memiliki batasan wilayah tertentu.
“Pertanyaannya, bagaimana mekanisme pengisian kursi di dapil nasional? Saat ini kita memiliki 84 dapil konvensional. Dengan penambahan dapil ke-85, yang akan menjadi dapil nasional, kita perlu memikirkan cara pengisian kursi tersebut,” tambah Doli.
Doli juga menjelaskan mengenai skema alokasi kursi untuk dapil nasional. Dengan total anggota DPR RI periode 2024–2029 yang berjumlah 580 orang, salah satu opsi yang sedang dibahas adalah mengalokasikan 10 persen dari total kursi untuk dapil nasional, yang setara dengan 58 kursi.
➡️ Baca Juga: Pria Penendang Wanita di Mal Senayan City Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Menurut Polisi
➡️ Baca Juga: Arteta Terapkan Strategi Efektif untuk Ubah Arsenal Menjadi Tim Juara yang Kompetitif



