happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

PAN Dukung Usulan Capres-Cawapres untuk Pilpres dengan Minimal 2 Parpol Pengusung

Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi, memberikan dukungan terhadap usulan agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan maju dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) diharuskan untuk didukung oleh minimal dua partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu.

Dia menjelaskan bahwa usulan tersebut tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024, yang menyatakan bahwa Pasal 222 mengenai ambang batas pencalonan presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sudah tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

“Dengan adanya keputusan ini, dalam Pemilu 2029, kita tidak akan lagi dihadapkan pada ambang batas untuk pencalonan presiden atau wakil presiden,” ungkap Viva Yoga di Jakarta pada Senin, 21 September 2026.

Viva menjelaskan bahwa MK berpendapat bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden tersebut bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu sebelum pemilu dilaksanakan.

Dia juga menambahkan bahwa usulan agar pasangan calon didukung oleh dua partai merupakan langkah rekayasa konstitusional yang bersifat open legal policy, di mana hal ini muncul dari kesepakatan atau konsensus di antara seluruh partai politik yang terlibat dalam pemilu.

Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa MK telah menegaskan bahwa pengusulan pasangan calon tidak seharusnya didasarkan pada presentase kursi di DPR atau suara nasional. Dengan demikian, setiap partai memiliki kebebasan untuk menentukan pasangan calon secara independen dan demokratis.

Selain itu, Viva menekankan bahwa putusan MK juga memberikan mandat bahwa partai-partai yang berkolaborasi tidak boleh menciptakan dominasi yang dapat membatasi jumlah pasangan calon serta pilihan yang tersedia bagi pemilih.

“Selain itu, partai yang tidak mengajukan pasangan calon berpotensi menghadapi konsekuensi, termasuk larangan untuk ikut serta dalam pemilu berikutnya,” tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh, mengungkapkan bahwa dia telah mendengar wacana mengenai syarat pencalonan dalam Pilpres yang mengharuskan dukungan dari setidaknya dua fraksi partai politik.

Surya Paloh menyambut positif wacana tersebut, menganggap bahwa itu adalah hal yang layak untuk dipertimbangkan. Menurutnya, ambang batas dua fraksi ini akan tetap menghasilkan dukungan yang signifikan.

Dia menambahkan bahwa usulan tersebut perlu dicermati secara serius, karena ketentuan itu berpotensi memberikan dukungan suara yang besar, terutama jika ambang batas parlemen ditetapkan lebih tinggi.

    ➡️ Baca Juga: Penumpang Kapal Virgo Transport 8 Selamat Berkat Selembar Triplek yang Kuat dan Tangguh

    ➡️ Baca Juga: Tarif LRT Jabodebek Hanya Rp 1 Saat H1 dan H2 pada Lebaran 2026

    Related Articles

    Back to top button