Istri Ipda Yayat Diperiksa KPK Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Bekasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Rista Mardiana, istri dari Ipda Yayat Sudrajat, untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pengembangan penyidikan terkait dugaan suap yang melibatkan proyek di Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan Rista dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada hari Jumat.
Budi menyebutkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang lebih luas dan penting dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh.
Hingga pukul 13.39 WIB, menurut data internal KPK, Rista belum hadir untuk memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dijadwalkan.
Sebelumnya, pada Senin, 28 September 2026, Rista juga telah dipanggil oleh KPK untuk memberikan keterangan, namun dia tidak hadir pada kesempatan itu.
Pada hari berikutnya, Selasa, 29 September 2026, KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang individu dari pihak swasta yang dikenal dengan inisial NWH dalam konteks kasus yang sama.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sejumlah pihak, termasuk Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan ayahnya, HM Kunang, ditangkap.
Setelah OTT, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya yang juga Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, serta seorang pelaku swasta bernama Sarjan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bekasi.
KPK mengungkapkan bahwa Ade Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan dituduh sebagai pihak yang memberikan suap.
Lebih lanjut, KPK menduga bahwa Sarjan telah memberikan uang kepada Ade Kunang dan ayahnya dengan total mencapai Rp11,4 miliar, yang menunjukkan besarnya dugaan korupsi dalam proyek tersebut.
Pada 10 September 2026, KPK mengumumkan langkah pengembangan penyidikan lebih lanjut dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang berlaku sejak Agustus 2026. Hingga saat ini, belum ada individu lain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
➡️ Baca Juga: Mitos dan Fakta tentang Kopi dan Budayanya
➡️ Baca Juga: Kendaraan Komersial Mendorong Pertumbuhan Pasar Otomotif Indonesia Awal 2026




