Isi Pasal Syarat Pendidikan Cawapres Terkait Soal Ijazah Gibran

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempertanyakan kelayakan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Dalam keputusan yang dibacakan pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, MK menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti yang cukup, seperti ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri, yang dapat digunakan untuk menyamakan pendidikan Gibran dengan tingkat pendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau yang setara.
“Mahkamah tidak menemukan bukti yang meyakinkan yang menunjukkan bahwa Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah atau sertifikat diploma dari luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, kejuruan, atau lembaga pendidikan lain yang sederajat, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I UU Pemilu,” demikian pernyataan yang disampaikan oleh MK saat membacakan putusan.
Sementara itu, MK juga menekankan bahwa ijazah SMA atau yang setara merupakan dokumen penting dalam syarat pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. Namun, apa sebenarnya isi pasal yang mengatur hal ini?
Isi dari Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menjelaskan mengenai syarat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh calon presiden dan calon wakil presiden.
“Calon harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau lembaga pendidikan lain yang setara,” demikian bunyi pasal tersebut.
Selanjutnya, mengenai Pasal 227 huruf I dalam UU Pemilu yang berkaitan dengan pengusulan bakal calon presiden dan wakil presiden serta penetapan pasangan calon, disebutkan bahwa calon harus menyertakan bukti kelulusan.
“Bukti kelulusan dapat berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang telah dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah,” demikian isi Pasal 227 huruf I.
Sebelumnya, MK menolak gugatan yang berkaitan dengan syarat pendidikan Gibran saat pendaftaran sebagai cawapres di Pilpres 2024. MK berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan karena mereka bukan peserta dalam Pilpres 2024.
“Dalam eksepsi, kami mengabulkan eksepsi pemohon berkaitan dengan kedudukan hukum. Kami menolak eksepsi dari pihak termohon dan pihak terkait untuk hal-hal lain. Mengenai pokok perkara, kami menyatakan bahwa permohonan dari para pemohon tidak dapat diterima,” ucap salah satu hakim MK saat sidang putusan berlangsung.
➡️ Baca Juga: Pembangunan Pusat Data AI Dihentikan, KDM Tegaskan Penegakan Aturan yang Kuat
➡️ Baca Juga: Bos DSI Rancang Strategi Meningkatkan Kepercayaan Global pada Pasar Komoditas Indonesia




