happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

5 Apartemen Mewah Benny Tjokrosaputro Laku Dilelang Rp10,7 Miliar, Beberapa Naik Rp70 Juta

Jakarta – Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung kembali melaporkan hasil lelang barang rampasan negara. Lima unit apartemen yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi Jiwasraya, berhasil terjual dengan total pendapatan mencapai Rp10,7 miliar.

Kelima apartemen tersebut terletak di Apartemen South Hills yang berada di Jalan Denpasar Raya Kav. 5–7, Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan. Lokasi ini dikenal sebagai salah satu kawasan elit di Jakarta, yang tentunya menarik minat para pembeli.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa lelang ini dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV. Proses ini menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.

“Beberapa unit bahkan mengalami peningkatan harga tawaran yang signifikan, melebihi nilai limit yang ditentukan,” tuturnya dalam keterangan resmi pada Jumat, 25 September 2026. Hal ini menunjukkan minat yang tinggi dari calon pembeli terhadap apartemen mewah Benny Tjokrosaputro.

Dari kelima unit yang berhasil terjual, dua di antaranya menunjukkan kenaikan harga dari nilai limit awal. Unit 21A, yang memiliki nilai limit sebesar Rp1.489.798.937, terjual dengan harga Rp1.559.798.937. Ini berarti ada peningkatan sebesar Rp70 juta atau sekitar 4,70 persen dari nilai limit.

Selain itu, unit 25A juga mencatatkan kenaikan harga, dari nilai limit Rp1.489.774.255 menjadi Rp1.499.774.255, dengan peningkatan sebesar Rp10 juta atau 0,67 persen. Kenaikan ini menunjukkan daya tarik apartemen mewah Benny Tjokrosaputro di pasar.

Sementara itu, unit 39C dan 39J terjual sesuai dengan nilai limit masing-masing, yaitu Rp2.205.469.983 dan Rp3.080.533.802. Unit 27M juga terjual dengan harga Rp2.389.379.539. Penjualan ini mencerminkan stabilitas harga di sektor properti mewah meski dalam konteks lelang.

“Dari kelima unit yang terlelang, Kejaksaan RI mencatatkan total margin kenaikan di atas nilai limit sebesar Rp80.000.000,” jelas Anang Supriatna. Angka ini menunjukkan bahwa lelang tidak hanya berhasil menarik minat, tetapi juga memberikan keuntungan bagi negara.

Secara keseluruhan, aset yang dilelang merupakan bagian dari 74 unit Apartemen South Hills yang dikategorikan sebagai barang rampasan negara. Total akumulasi nilai limit dari seluruh unit tersebut mencapai Rp182.070.459.258, yang menunjukkan nilai investasi yang signifikan.

Selain itu, terdapat kewajiban biaya iuran pengelolaan lingkungan (IPL) yang mencapai Rp13.626.137.032. Biaya ini penting untuk memastikan bahwa lingkungan apartemen tetap terawat dan nyaman bagi penghuni.

Proses penawaran dilakukan secara elektronik, tanpa kehadiran fisik peserta, melalui portal resmi lelang.go.id. Batas akhir untuk penawaran ditetapkan pada Selasa, 22 September 2026, yang memberi kesempatan kepada banyak calon pembeli untuk berpartisipasi.

Benny Tjokrosaputro sendiri adalah terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) selama periode 2008 hingga 2018. Kasus ini menjadi salah satu sorotan besar di Indonesia terkait dengan masalah korupsi dan pengelolaan aset negara.

    ➡️ Baca Juga: Freelance Online Ideal untuk Pemula yang Ingin Belajar dan Menghasilkan Uang

    ➡️ Baca Juga: Polisi Sita Uang Palsu Senilai Rp 223 Juta dari Mantan Artis yang Ditangkap

    Related Articles

    Back to top button