Tim Hukum UIN Jakarta Kunjungi Kejati Banten untuk Dukung Pengusutan Korupsi Eks Rektor

Jakarta – Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta telah mengambil langkah strategis untuk menanggapi tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa mereka.
Pada Rabu, 16 September 2026, Tim Hukum UIN Jakarta secara resmi mengunjungi Kantor Kejaksaan Tinggi Banten dengan tujuan untuk memberikan dukungan penuh terhadap pengusutan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat kampus pada periode 2015–2019.
Dalam kesempatan tersebut, Alwanih, yang mewakili Tim Hukum UIN Jakarta, menyerahkan surat resmi dukungan kepada pihak Kejati Banten.
Surat tersebut mengandung penegasan sikap institusi yang meminta agar proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan pengelolaan aset negara dalam Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah dilaksanakan secara menyeluruh dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Alwanih mengungkapkan bahwa langkah proaktif ini menunjukkan komitmen rektorat untuk tidak mengabaikan isu-isu yang berkembang di lingkungan kampus.
“Kunjungan kami ke Kejati Banten menandakan kesungguhan UIN Jakarta dalam merespons aspirasi mahasiswa serta mendukung penegakan hukum yang sedang berlangsung. Kami sepenuhnya menyerahkan proses ini kepada aparat penegak hukum untuk menjalankannya sesuai dengan wewenang dan peraturan yang berlaku,” jelas Alwanih dalam keterangannya.
Perlu diketahui, pengusutan kasus ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, proses hukum telah dimulai sejak 6 Januari 2026.
Dalam perjalanan penyidikan, tim dari Kejati Banten telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai pihak. Sejumlah saksi, pimpinan, dan pejabat aktif di UIN Jakarta turut diperiksa karena dianggap memiliki informasi penting mengenai masalah pengelolaan aset pada periode 2015-2019.
Tindakan tegas Tim Hukum UIN Jakarta dalam mengirimkan surat kepada Kejati Banten ini merupakan respons terhadap aksi demonstrasi yang dilakukan oleh ratusan mahasiswa pada Kamis, 10 September 2026. Mahasiswa meminta agar skandal pengelolaan aset negara di kampus mereka segera dituntaskan di jalur hukum. Menanggapi seruan tersebut, Alwanih memberikan penjelasan dari sudut pandang kelembagaan.
“Kami sangat memahami kekhawatiran mahasiswa mengenai isu ini. Oleh karena itu, kami merespons aspirasi tersebut melalui langkah-langkah kelembagaan. Perlu diingat bahwa proses hukum bukanlah kewenangan universitas untuk menentukan kesalahan seseorang. Itu adalah wewenang aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti yang ada,” tutup Alwanih.
➡️ Baca Juga: Perpres Ojol Diproyeksikan Terbit Sebelum Akhir Agustus 2023
➡️ Baca Juga: Prabowo Ditemani Jokowi-Gibran di HUT ke-81 RI, Begini Tanggapan Gerindra




