pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
lifestyle

Sarwendah Izinkan Anak-Anaknya Menentukan Agama Sendiri Saat Dewasa

Sarwendah menegaskan pandangannya mengenai pilihan agama kedua putrinya di tengah perdebatan tentang perbedaan keyakinan yang muncul dalam konteks hukum terkait hak asuh anak. Melalui kuasa hukumnya, Sarwendah mengungkapkan bahwa dia tidak akan memaksakan keyakinan tertentu kepada anak-anaknya ketika mereka telah mencapai usia dewasa.

Pernyataan ini disampaikan untuk mengklarifikasi asumsi bahwa isu agama dalam gugatan rekonvensi hak asuh anak berkaitan dengan penggunaan keputusan Ruben Onsu untuk menjadi mualaf sebagai alat dalam persidangan.

Chris Sam Siwu, sebagai kuasa hukum Sarwendah, menegaskan bahwa kliennya justru memberikan kebebasan bagi anak-anak untuk menentukan keyakinan mereka sendiri saat mereka sudah cukup dewasa untuk mengambil keputusan tersebut.

“Ketika anak-anak kelak telah dewasa dan berhak menentukan keyakinannya sendiri, klien kami, Sarwendah, akan menghormati pilihan mereka,” ujar Chris Sam Siwu, mengutip video yang diunggah di TikTok pada tanggal 17 September 2026.

Pernyataan ini menunjukkan bahwa Sarwendah ingin memberikan ruang bagi anak-anaknya untuk membuat keputusan mengenai keyakinan mereka sebagai pilihan pribadi ketika mereka sudah dewasa. Ia juga menegaskan bahwa dukungannya sebagai seorang ibu tidak akan pudar meskipun pilihan agama anak-anaknya berbeda dari keyakinan yang dianutnya.

“Sarwendah akan terus mendampingi mereka sebagai seorang ibu,” tutupnya.

Penjelasan dari Chris Sam Siwu juga menjadi bantahan terhadap isu yang sebelumnya beredar terkait gugatan rekonvensi hak asuh anak. Pihak Sarwendah menolak anggapan bahwa keputusan Ruben Onsu untuk menjadi mualaf sengaja dimanfaatkan untuk memperkuat posisi Sarwendah dalam proses hukum.

Chris menjelaskan bahwa pembahasan mengenai perbedaan keyakinan yang terdapat dalam gugatan bukanlah berasal dari keinginan pribadi Sarwendah untuk menjadikan agama sebagai senjata dalam perkara tersebut.

Ia menekankan bahwa pembuatan gugatan rekonvensi telah diserahkan kepada tim kuasa hukumnya. Dengan demikian, setiap poin yang dimasukkan ke dalam dokumen hukum tersebut merupakan hasil pembahasan dan pertimbangan dari tim pengacara.

Pihak Sarwendah berpendapat bahwa isu perbedaan keyakinan harus ditempatkan dalam konteks yang tepat. Pernyataan ini juga menegaskan bahwa Sarwendah tetap ingin menjalankan perannya sebagai ibu tanpa mengaitkan hubungan dengan anak-anaknya hanya berdasarkan perbedaan agama.

    ➡️ Baca Juga: Kendaraan Komersial Mendorong Pertumbuhan Pasar Otomotif Indonesia Awal 2026

    ➡️ Baca Juga: Serangan Israel di Lebanon Menewaskan Penasihat Pemimpin Hizbullah, Naim Qadsem

    Related Articles

    Back to top button