KPK Pastikan Yaqut Akan Kembali Ditahan di Rutan Setelah Proses Berlanjut

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, sedang dalam proses untuk kembali ditahan di rumah tahanan negara.
“Pada hari ini, Senin, 23 Maret 2026, KPK melakukan proses pengalihan status penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah ke tahanan Rutan KPK,” jelas Budi dalam pernyataan yang dikutip pada Selasa, 24 Maret 2026.
Budi menambahkan bahwa KPK akan terus menginformasikan kepada publik mengenai perkembangan terkait pemindahan penahanan ini.
“Kami berterima kasih kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mengawasi dan mendukung KPK dalam penanganan kasus ini. Kami akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, pada 21 Maret 2026, Silvia Rinita Harefa, istri Immanuel Ebenezer Gerungan yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemerasan, berbicara kepada wartawan setelah menjenguk suaminya.
Silvia menyampaikan bahwa ada informasi di antara para tahanan yang menyebutkan bahwa Yaqut tidak terlihat di rumah tahanan negara.
“Saya tidak melihat Gus Yaqut tadi. Informasinya, dia keluar pada Kamis malam, 19 Maret,” tuturnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Yaqut tidak muncul saat pelaksanaan salat Idul Fitri pada 21 Maret 2026.
“Orang-orang di dalam bilang, beliau tidak ada,” tambahnya.
Ketika ditanya lebih lanjut, Silvia menegaskan bahwa semua tahanan tahu mengenai ketiadaan Yaqut.
“Semua orang tahu tentang hal itu. Mereka hanya bertanya-tanya. Katanya ada pemeriksaan, tetapi tidak mungkin menjelang malam takbiran ada pemeriksaan seperti itu. Sampai hari ini, Sabtu, 21 Maret, pun tidak ada,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: Iran Tolak Gencatan Senjata Sementara, Trump Pastikan Batas Waktu Tidak Dapat Diundur
➡️ Baca Juga: Skill Tambahan Lulusan Sistem Komputer untuk Karir




