KPK Geledah Tiga Ruang Direktorat Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di tiga ruang Direktorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam kegiatan ini, sejumlah dokumen yang berkaitan dengan layanan kementerian tersebut berhasil disita.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam proses penggeledahan yang berlangsung, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Barang-barang tersebut dianggap relevan dan berkaitan erat dengan mekanisme serta proses layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN.
Budi menambahkan bahwa KPK berencana untuk menganalisis dan mengekstrak barang bukti yang diperoleh terkait dengan dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hal ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai struktur kasus serta identitas pihak-pihak yang memiliki peran penting, baik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka maupun pihak lainnya yang terlibat.
Sebelumnya, pada tanggal 14 September 2026, KPK juga melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) di area Jabodetabek. Operasi tersebut dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pengurusan hak guna bangunan (HGB) yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan delapan individu sebagai tersangka dalam kasus suap di Kementerian ATR/BPN. Mereka termasuk Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, I Sontang Coin Manurung. Selain itu, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi yang berperan sebagai perantara juga ditetapkan sebagai tersangka.
Di antara para tersangka lainnya, terdapat nama mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua individu swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. Keempat orang ini diduga memiliki hubungan dekat dengan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.
Pada tanggal 17 September 2026, KPK melanjutkan tindakan penggeledahan dengan menyasar ruang kerja Lampri, serta Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, bersama dengan ruang direktorat yang terkait dengan kasus ini.
Namun, pihak KPK menegaskan bahwa ruang kerja Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tidak menjadi sasaran dalam penggeledahan ini.
➡️ Baca Juga: Ustaz Solmed Dituduh Pelecehan Sesama Jenis, Siap Tempuh Jalur Hukum dengan Laporan Polisi
➡️ Baca Juga: Trump Menilai Operasi Militer di Iran Lebih Sederhana daripada Perkiraan Awal




