happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

kpkgg
berita

Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, Ini Nasibnya

Tiga anggota DPRD di Jawa Timur telah ditangkap oleh pihak kepolisian saat menggelar pesta narkoba di sebuah hotel yang berlokasi di Surabaya. Saat ini, mereka sedang menjalani program rehabilitasi rawat jalan.

Ketiga anggota tersebut terdiri dari AR yang merupakan wakil rakyat dari DPRD Kabupaten Situbondo, A yang mewakili DPRD Banyuwangi, dan U dari DPRD Kabupaten Malang. Selain mereka, seorang pengusaha yang juga berasal dari Banyuwangi dengan inisial N turut terlibat dan sekarang menjalani rehabilitasi yang sama.

Keempat individu ini telah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Banyuwangi setelah menjalani asesmen untuk menentukan kondisi mereka. Kombes Rachmat Kurniawan, Kepala BNN Kabupaten Banyuwangi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini.

“Kami menerima pelimpahan yang melibatkan empat orang tersebut,” jelasnya kepada awak media pada Sabtu, 3 Oktober 2026.

Rachmat menjelaskan bahwa proses rehabilitasi ini dilakukan setelah Polrestabes Surabaya mengajukan permohonan asesmen kepada Tim Asesmen Terpadu. Proses asesmen sendiri dilakukan di BNN Kota Surabaya.

“Permohonan diajukan ke Tim Asesmen Terpadu untuk keempat orang tersebut ke BNN Provinsi Jawa Timur, dan pelaksanaan asesmen dilakukan di BNN Kota Surabaya,” tuturnya.

Sebelumnya, diungkapkan bahwa pesta narkoba yang berlangsung di sebuah kamar hotel di Surabaya melibatkan ketiga anggota DPRD dari Jawa Timur. Mereka ditangkap bersama lima orang lainnya dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Ketiga anggota dewan tersebut memiliki inisial U, A, dan AR, yang masing-masing berasal dari DPRD Kabupaten Malang, DPRD Banyuwangi, dan DPRD Situbondo.

Pada Senin dini hari, 28 September 2026, mereka diamankan bersama dengan individu-individu berinisial F, K, N, RO, dan AR. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi Hadi Ismanto.

“Kami telah mengamankan mereka dan akan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya kepada wartawan pada Rabu, 30 September 2026.

    ➡️ Baca Juga: Reza Arap Minta Netizen Hentikan Sebutan Furap, Haji Faisal Sudah Merasa Risih

    ➡️ Baca Juga: Mantan Artis 3 Kali Belanja dengan Uang Palsu dalam Sehari

    Related Articles

    Back to top button