Polisi Polda Maluku Dikejar Warga karena Diduga Mencuri Kalung Emas, Kini Ditahan dan Diperiksa Propam

Seorang anggota Polda Maluku berinisial IP (31) kini menghadapi masalah hukum serius setelah dituduh mencuri kalung emas milik seorang wanita di Wainitu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon. Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai integritas aparat penegak hukum.
IP, yang menjabat di Biro Perencanaan dan Anggaran Polda Maluku, saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Pulau Ambon untuk proses hukum lebih lanjut. Penahanan ini menggambarkan ketegasan pihak kepolisian dalam menangani kasus dugaan pencurian yang melibatkan anggotanya sendiri.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Maluku, Komisaris Polisi J. Malawat, mengungkapkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada tanggal 2 Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap proses hukum dilaksanakan dengan benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Gelar perkara tersebut bertujuan untuk mengevaluasi penanganan awal serta menentukan langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. Hal ini penting agar semua fakta yang ada dapat diolah secara menyeluruh.
“Setiap anggota Polri terikat pada ketentuan hukum dan kode etik profesi. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan secara objektif, profesional, dan berdasarkan fakta yang ditemukan. Tidak ada anggota yang dikecualikan dari kewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Malawat dalam pernyataannya.
Seiring dengan penahanan tersebut, Propam Polda Maluku juga meningkatkan penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh IP ke tahap pemeriksaan. Ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan disiplin di kalangan anggotanya.
Menurut Malawat, langkah untuk meningkatkan ke tahap pemeriksaan diambil setelah gelar perkara guna mendalami fakta, keterangan, serta alat bukti yang terkait dengan kasus ini. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Peningkatan ke tahap pemeriksaan merupakan bagian dari mekanisme penegakan kode etik untuk mendalami fakta, keterangan, dan bukti yang relevan. Proses ini akan dilaksanakan sesuai prosedur dengan tetap menjunjung asas profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas,” imbuhnya.
Dugaan pencurian yang melibatkan IP terjadi sekitar pukul 15.15 WIT di Wainitu. Berdasarkan laporan yang diterima, IP diduga membawa kalung emas milik korban, yang memicu situasi tegang di lokasi kejadian.
Kejadian ini kemudian memicu reaksi dari warga setempat, yang meneriaki IP sebagai maling. Situasi semakin memanas hingga warga beramai-ramai mengejar dan berhasil menangkap anggota polisi tersebut.
Peristiwa ini segera dilaporkan oleh warga melalui layanan Call Center Polri 110 kepada Polsek Nusaniwe. Dengan cepat, personel kepolisian merespons laporan tersebut dan membawa korban serta IP ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam penanganan awal, pihak kepolisian berhasil mengamankan satu kalung atau rantai emas dengan berat sekitar lima gram. Selain itu, polisi juga menemukan satu pisau yang turut diamankan dalam proses ini.
Namun, keberadaan, asal-usul, serta keterkaitan pisau tersebut dengan perkara masih dalam proses penyelidikan oleh pihak penyidik. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini masih memiliki banyak aspek yang perlu ditelusuri lebih dalam.
Kasus ini bukan hanya menjadi sorotan bagi masyarakat, tetapi juga menjadi ujian bagi institusi kepolisian dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. Kejadian seperti ini harus menjadi pengingat bagi semua anggota polisi untuk selalu bertindak sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku.
Polda Maluku diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini dengan transparansi dan keadilan, agar tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi korban, tetapi juga bagi masyarakat yang mengharapkan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Polda Maluku, diharapkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat terjaga. Proses hukum yang berlangsung harus menunjukkan bahwa tidak ada anggota yang kebal hukum, bahkan jika mereka adalah bagian dari aparat penegak hukum itu sendiri.
Penting bagi masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan kasus ini, karena hasilnya dapat berdampak pada persepsi publik terhadap integritas kepolisian dan keadilan di Indonesia. Kejadian ini harus dijadikan momentum untuk perbaikan dan penyegaran dalam tubuh kepolisian, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Kepolisian diharapkan dapat berfungsi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan justru sebaliknya. Dengan penegakan hukum yang tegas dan adil, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dapat terbangun kembali, menciptakan sinergi yang positif antara institusi dan warga negara.
➡️ Baca Juga: ASDP Catat Layanan Penyeberangan 4.722.213 Orang Selama Arus Mudik Lebaran 2026, Naik 6,6%
➡️ Baca Juga: Green Era Energi Menerbitkan 350 Juta Saham untuk Barito Renewables Energi




