Dugaan Pungli di Alun-alun Kidul Yogyakarta, Polisi Ungkap Fakta Terkait Uang Rp6 Juta

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan pelaku usaha Bolosego di Alun-alun Kidul Yogyakarta telah mencapai kejelasan setelah adanya penyelidikan mendalam oleh pihak berwenang.
Polresta Yogyakarta mengonfirmasi bahwa insiden yang menjadi perbincangan hangat di media sosial ini tidak memenuhi unsur tindak pidana pemerasan.
Kapolresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Ari Setyawan, menjelaskan bahwa kesimpulan ini diambil setelah mereka melakukan investigasi dan mengumpulkan keterangan dari 17 individu yang terlibat.
Para saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai pihak, termasuk pelaku usaha Bolosego, pengelola area parkir, paguyuban, pedagang yang beroperasi di Alun-Alun Kidul, pihak Kraton Yogyakarta, Dinas Perhubungan Yogyakarta, petugas Polsek, hingga ahli hukum pidana.
“Dari data dan keterangan yang berhasil kami kumpulkan selama penyelidikan serta pendapat dari para ahli pidana, kami berkesimpulan bahwa kejadian ini tidak memenuhi kriteria tindak pidana ringan maupun unsur pemerasan,” ujar Ari Setyawan pada Sabtu, 3 Oktober 2026.
Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa sebelum acara berlangsung, pihak Bolosego telah mendapatkan izin resmi dari Kraton Yogyakarta yang tertanggal 10 September 2026.
Izin tersebut ditandatangani oleh GKR Condrokirono, yang menjabat sebagai Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Kraton. Dalam dokumen izin itu juga tercantum bahwa tidak ada biaya yang dikenakan.
Namun, masalah muncul karena terdapat kesepakatan yang berbeda antara pihak Bolosego dan pengelola area parkir saat pelaksanaan acara.
Keduanya sepakat untuk menggunakan area tersebut selama lima hari dengan imbalan sebesar Rp6 juta. Namun, kegiatan Bolosego hanya berlangsung selama satu hari, yang menimbulkan ketidaksesuaian.
Polsek Kraton kemudian bertindak sebagai mediator untuk menjembatani komunikasi antara semua pihak yang terlibat. Dalam proses tersebut, uang kompensasi yang telah dibayarkan akhirnya dibagi sesuai kesepakatan.
“Kegiatan dihentikan setelah satu hari berlangsung, dan setelah dilakukan komunikasi yang difasilitasi oleh Polsek Kraton, sebagian dari uang kompensasi sebesar Rp3 juta dikembalikan, sementara Rp3 juta lainnya digunakan untuk pengelolaan sampah, kontribusi bagi paguyuban Alun-Alun Kidul, dan kas pengelola parkir,” tambahnya.
Polresta Yogyakarta juga menyelidiki kemungkinan adanya pelanggaran pidana ringan dalam kasus ini.
Namun, berdasarkan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat serta pendapat para ahli hukum pidana, terungkap bahwa lokasi kegiatan bukan merupakan wewenang Pemerintah Kota Yogyakarta terkait pengelolaan parkir.
Oleh karena itu, peraturan daerah yang berkaitan dengan perparkiran tidak dapat diterapkan di area tersebut.
“Lokasi tersebut berada di halaman Sasono Hinggil yang merupakan Tanah Kasultanan, yang dikelola oleh pengelola parkir, berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Gusti Bendoro Pangeran Harjo (GBPH) Prabu Kusumo pada 29 Agustus 2007,” jelasnya.
➡️ Baca Juga: Pabrik BYD Subang Hampir Rampung, Menawarkan Harapan Besar untuk Masa Depan
➡️ Baca Juga: Anak-anak Andre Taulany Berikan Reaksi terhadap Rencana Pernikahan Ayahnya dengan Amanda Rigby




