Calon Kapolri Suyudi Memiliki Dua Kendaraan, Salah Satunya Menarik Perhatian Publik

Komjen Pol Suyudi Ario Seto saat ini tengah mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test sebagai calon Kapolri di hadapan Komisi III DPR RI, yang berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026. Sebelumnya, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).
Proses evaluasi ini juga mengungkap informasi mengenai harta kekayaan yang dimiliki Suyudi, sebagaimana dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), termasuk rincian mengenai kendaraan yang tercatat dalam laporan tersebut.
Dokumen LHKPN yang disampaikan pada 28 Maret 2026 untuk periode 2025 menunjukkan bahwa Suyudi memiliki dua kendaraan dengan total nilai sebesar Rp457 juta.
Salah satu kendaraan yang tercatat adalah sepeda motor Yamaha NMAX AT tahun 2025. Menurut laporan, sepeda motor ini diperoleh melalui usaha sendiri dengan nilai sebesar Rp27 juta.
Di sisi lain, kendaraan kedua yang dimiliki Suyudi memiliki nilai jauh lebih tinggi, yakni Rp430 juta. Kendaraan ini merupakan sebuah Mini Cooper/Minibus tahun 2022 yang diperoleh melalui hibah tanpa akta.
Dengan demikian, jika melihat dari data kendaraan yang ada dalam LHKPN, koleksi kendaraan Suyudi terdiri dari satu sepeda motor dan satu mobil.
Menariknya, nilai mobil tersebut hampir mencakup seluruh total nilai kendaraan yang dilaporkan. Sementara itu, Yamaha NMAX yang tercatat sebagai hasil usaha pribadi memiliki nilai yang relatif kecil jika dibandingkan dengan mobil yang terdaftar.
Selain informasi mengenai kendaraan, LHKPN Suyudi juga mencatat aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp4,6 miliar. Aset tersebut terdiri dari dua bidang tanah yang dilengkapi dengan bangunan berada di Jakarta Selatan.
Rincian mengenai aset tersebut mencakup tanah dan bangunan dengan luas 176 meter persegi/252 meter persegi yang tercatat senilai Rp2,4 miliar. Selain itu, terdapat juga tanah dan bangunan dengan luas 162 meter persegi/210 meter persegi yang dinilai sebesar Rp2,2 miliar.
Suyudi juga melaporkan harta bergerak lainnya yang bernilai Rp40 juta serta kas dan setara kas sejumlah Rp750 juta. Dalam dokumen LHKPN tersebut, tidak ditemukan pencatatan mengenai surat berharga ataupun harta lainnya.
Terkait dengan utang, LHKPN Suyudi menunjukkan bahwa tidak terdapat utang yang dilaporkan. Dengan demikian, total kekayaan yang dicatat mencapai Rp5,847 miliar.
Nilai tersebut adalah angka yang dilaporkan kepada KPK untuk periode 2025 dan tidak mencerminkan penilaian pasar terkini terhadap semua aset dan kendaraan yang dimiliki.
➡️ Baca Juga: SIM Keliling 9 April 2026: Temukan Lokasi dan Jam Layanan Terbaru Hari Ini
➡️ Baca Juga: Eva Stevany Rataba, Anggota DPR Desil 4, Tegaskan Tidak Pernah Menerima PKH




