happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
berita

Pria Penendang Wanita di Mal Senayan City Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan Menurut Polisi

Jakarta – Polda Metro Jaya berencana melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan R, seorang pria yang kini ditetapkan sebagai tersangka setelah menendang seorang wanita saat antri makanan di Mal Senayan City, Jakarta Pusat.

Langkah ini diambil untuk menggali lebih dalam mengenai motif yang melatarbelakangi tindakan R, yang terjadi di tempat umum dan menjadi viral di media sosial.

“Kami dari pihak penyidik tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi psikologis terhadap pelaku,” jelas Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, pada Senin, 21 September 2026.

Dewa Putu menambahkan bahwa pemeriksaan psikologi sangat penting untuk memastikan perilaku yang ditunjukkan oleh R, termasuk dugaan adanya tindakan impulsif yang mengarah pada kekerasan terhadap korban.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk lebih memahami bagaimana tindakan impulsif yang dilakukan oleh pelaku sehingga ia melakukan kekerasan di tempat umum, terutama terhadap seorang wanita,” ungkapnya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap R dan sejumlah saksi, pihak kepolisian menemukan bahwa motif penendangan tersebut berakar dari ketidaknyamanan yang dirasakan oleh tersangka akibat keberadaan korban.

“Berdasarkan informasi dari saksi-saksi yang telah kami periksa, serta hasil pemeriksaan terhadap pelaku, kami menyimpulkan bahwa motifnya adalah karena pelaku merasa terganggu dengan kehadiran korban,” kata Dewa Putu.

Saat ini, R telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan.

“Dalam proses ini, kami tengah melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” jelasnya.

Peristiwa ini terjadi pada hari Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban yang berinisial TL sedang antri untuk membeli bakso di area food court.

Di tengah antrean, R yang berada beberapa langkah di belakang secara tiba-tiba melayangkan tendangan ke arah punggung korban.

Akibat dari tindakannya, polisi kemudian menetapkan R sebagai tersangka. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus ini. R dijerat dengan Pasal 466 KUHP yang berkaitan dengan tindak pidana penganiayaan.

    ➡️ Baca Juga: Cristiano Ronaldo Tiba-tiba Dicoret, Portugal Tanpa Sang Mega Bintang Lawan AS dan Meksiko

    ➡️ Baca Juga: Prabowo Siap Terbang ke Iran untuk Mediasi Redam Eskalasi Militer di Timur Tengah

    Related Articles

    Back to top button