Febrie Adriansyah Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini, Kuasa Hukum Pastikan Kooperatif

Tim penyidik dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan proses pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemeriksaan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 8 September 2026.
Pengacara Febrie, Febri Diansyah, mengkonfirmasi bahwa kliennya akan menjalani pemeriksaan ini di kantor Kejaksaan Agung.
“Pemeriksaan dijadwalkan hari ini, Selasa pukul 09.00 WIB di Kejaksaan Agung RI,” jelas Febri kepada wartawan pada hari yang sama.
Febri menambahkan bahwa kliennya sedang diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU yang terkait dengan PT Asabri.
“Berdasarkan surat panggilan yang kami terima, hari ini Pak FA dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam kasus PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya,” kata Febri menjelaskan.
Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, dengan nomor PRIN-45/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026, serta surat penetapan tersangka yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya.
“Walaupun ini adalah pertama kalinya kami melihat pemanggilan tersangka berdasarkan penetapan dari instansi lain dan putusan praperadilan, Pak FA akan bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum dengan hadir dalam pemeriksaan ini. Kami, sebagai tim advokat, akan mendampingi beliau,” ungkap Febri.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah memberhentikan sementara Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai jaksa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi hal ini pada Selasa, 4 Agustus 2026.
“Benar, saat ini Pak FA sudah diberhentikan sementara. Keputusan pemberhentian ini diambil oleh Jaksa Agung,” ungkap Anang.
Anang juga menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ini akan berlangsung hingga ada putusan hukum yang tetap terkait dengan kasus TPPU yang menimpa Febrie.
“Kami akan menunggu sampai ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht,” tambah Anang.
Laporan: tvOnenews/AR Safira
➡️ Baca Juga: Prabowo Ungkap Tantangan Jabatan Presiden: Jangan Anggap Ringan Tugas Ini
➡️ Baca Juga: Prediksi Pertandingan Indonesia Vs Australia Kualifikasi Piala Asia U-20 2026 Beserta Link Live Streaming




