MGBKI Ajukan Amicus Curiae ke MK untuk Menyoroti Dualisme Pendidikan Spesialis

Jakarta – Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) secara resmi mengajukan diri sebagai Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Pengajuan ini berkaitan dengan pengujian materiil yang terdaftar dengan nomor 143/PUU-XXIII/2025, yang mempertanyakan Pasal 187 ayat (4) dan Pasal 209 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dalam hubungannya dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam dokumen pengajuan tersebut, MGBKI menyoroti risiko yang mungkin timbul akibat dualisme kewenangan dalam pengelolaan pendidikan dokter spesialis dan subspesialis. Dalam hal ini, rumah sakit ditetapkan sebagai lembaga penyelenggara utama, yang posisinya sejajar dengan perguruan tinggi.
MGBKI menganalisis isu ini dalam dokumen Amicus Curiae yang diajukan. Mereka berpendapat bahwa pendidikan bagi dokter spesialis dan subspesialis adalah bagian dari sistem pendidikan tinggi yang berbasis universitas.
Meskipun rumah sakit memegang peranan penting sebagai teaching hospital atau tempat pendidikan klinis, hal ini tidak serta merta menjadikannya sebagai institusi pendidikan tinggi.
“Walaupun residen menghabiskan sebagian besar waktu mereka di rumah sakit, hal ini tidak mengubah sifat kelembagaan pendidikan. Sama seperti laboratorium yang bukan merupakan universitas meskipun banyak mahasiswa melakukan penelitian di sana, rumah sakit bukanlah institusi pendidikan tinggi hanya karena peserta didik belajar di dalamnya,” ujar Sekretaris Jenderal MGBKI, Theddeus Octavianus Hari Prasetyono, kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 16 September 2026.
Dia mengungkapkan bahwa penetapan rumah sakit sebagai “penyelenggara utama” berpotensi menimbulkan masalah yang serius.
Pertama, hal ini dapat melanggar prinsip kesatuan sistem pendidikan nasional yang diamanatkan dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.
Kedua, hal ini menciptakan ketidakpastian hukum mengenai kurikulum, standar kelulusan, dan status peserta didik, yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Ketiga, terdapat risiko benturan kepentingan. Jika rumah sakit memiliki otoritas utama, dikhawatirkan kebutuhan pelayanan rumah sakit akan mengalahkan pemenuhan hak akademik para residen.
Keempat, ini juga berpotensi membahayakan keselamatan pasien. “Kualitas pendidikan yang tidak konsisten akan berdampak langsung pada mutu lulusan, yang pada akhirnya dapat mengancam keselamatan pasien di masa yang akan datang.”
Lebih lanjut, dia menegaskan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dalam mempercepat produksi dan distribusi dokter spesialis. Namun, percepatan tersebut harus dilaksanakan dengan cara yang tepat.
MGBKI mengusulkan agar solusi yang diambil mencakup penambahan kapasitas di perguruan tinggi, memperluas jaringan rumah sakit pendidikan, memberikan afirmasi, serta memperkuat sistem Academic Health System (AHS).
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Mengatur Pola Makan Seimbang untuk Menstabilkan Metabolisme Tubuh
➡️ Baca Juga: Tren Foto Nostalgia Era 80-an yang Viral: Richa Novisha Kenang Gary Iskak




