Menhub Selidiki Dugaan Tak Laik Impor Kapal Virgo Transport 8 untuk Keamanan Maritim

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan bahwa mereka akan melakukan penyelidikan mengenai proses impor Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Virgo Transport 8. Dugaan tak laik impor ini muncul karena kapal tersebut diketahui berusia 38 tahun saat pertama kali masuk ke Indonesia.
Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, menyatakan dalam konferensi pers terkait perkembangan operasi pencarian dan pertolongan pada hari keempat kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di Pelabuhan Trisakti, Banjarmasin, Kalimantan Selatan, bahwa pihaknya akan melanjutkan investigasi. “Kami belum dapat memberikan jawaban definitif, karena perlu adanya penelaahan lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, mengungkapkan keprihatinannya mengenai usia KMP Virgo Transport 8 yang tercatat mencapai 39 tahun saat mengalami kecelakaan di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September. Menurut informasi, kapal tersebut diimpor ketika usianya berada di angka 38 tahun.
“Usianya yang mencapai 39 tahun menunjukkan bahwa saat masuk ke Indonesia, kapal ini telah berusia 38 tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021, kapal penumpang dan kapal feri maksimal dapat diimpor dengan usia 15 tahun,” jelas Sofwan, seperti yang dicantumkan dalam unggahan resmi @dpr_ri.
Sofwan mendesak pemerintah untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai proses impor kapal tersebut, termasuk dasar hukum dan perizinan yang digunakan saat kapal tersebut masuk ke Indonesia. Terdapat regulasi yang mengatur impor barang modal yang tidak baru, termasuk batasan usia dan jenis kapal tertentu.
Menanggapi hal tersebut, Suntana menginformasikan bahwa Kemenhub bersama Komisi V DPR RI sebelumnya telah mendiskusikan berbagai kecelakaan pelayaran. Dia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah guna mitigasi risiko agar kecelakaan serupa tidak terulang.
“Kami telah melakukan diskusi dengan Komisi V, dan kami berencana untuk menerapkan kebijakan-kebijakan yang dapat meminimalisir terjadinya insiden seperti ini di masa mendatang,” kata Suntana.
Meskipun ada sorotan terhadap usia kapal yang dianggap tidak laik, pihak berwenang belum dapat memutuskan bahwa usia kapal sebagai penyebab kecelakaan. Aspek teknis, operasional, serta faktor-faktor penyebab insiden ini masih perlu diteliti lebih lanjut oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan pihak terkait lainnya.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 yang diangkat oleh Komisi V DPR RI telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, setelah digantikan oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Namun, regulasi tersebut juga telah dicabut oleh Permendag Nomor 16 Tahun 2025, menunjukkan adanya perubahan dalam kebijakan terkait impor kapal.
➡️ Baca Juga: Jakarta International Velodrome Jadi Tempat Favorit “Roller Skater”
➡️ Baca Juga: KPK Dukung Keputusan Hakim yang Menolak Praperadilan Eks Menag Yaqut




