Jadwal SIM Keliling 29 September 2026 dan Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada Selasa, 29 September 2026. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi lokasi-lokasi pelayanan yang tersedia di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di Jakarta, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang dapat dikunjungi masyarakat. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat.
Layanan ini ditujukan untuk pemegang SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Diharapkan para pemohon datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan yang tersedia setiap harinya mungkin terbatas.
Untuk wilayah Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di dua lokasi, yaitu Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Ini adalah kesempatan bagi warga untuk melakukan perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Sementara itu, bagi warga Bekasi, layanan SIM Keliling dapat diakses di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Lokasi ini menjadi salah satu titik pelayanan untuk perpanjangan SIM pada hari Selasa.
Di Bandung, layanan SIM Keliling tersedia di Rest Area 78 Kiara Artha Park dan Pasar Modern Batununggal. Sebelum menuju lokasi, masyarakat disarankan untuk memastikan bahwa dokumen yang dibawa telah lengkap.
Pemohon diwajibkan untuk membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku disertai fotokopi. Selain itu, penting untuk melengkapi surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya perpanjangan SIM untuk kategori SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Perlu dicatat bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM yang masa berlakunya masih aktif. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon diwajibkan untuk mengikuti proses penerbitan SIM baru melalui Satpas, yang mencakup ujian teori dan praktik.
➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap Memilih Speaker Pintar Terbaik 2026 untuk Kebutuhan Rumah Anda
➡️ Baca Juga: Pelindo Tingkatkan Koordinasi Antar Instansi Menjelang Puncak Arus Mudik Lebaran 2026




