Fasilitas Mewah Lapas Kelas IIA Cibinong, Habib Bahar Tanggapi Perubahan Setelah Bebas

Belakangan ini, Lapas Kelas IIA Cibinong menjadi sorotan publik akibat laporan dari Ombudsman RI yang menemukan adanya fasilitas mewah yang diberikan kepada para tahanan di sana.
Menanggapi isu tersebut, Habib Bahar bin Smith memberikan pandangannya dan membagikan pengalaman hidupnya selama menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Habib Bahar diketahui pernah menghuni Lapas Kelas IIA Cibinong pada tahun 2019 setelah divonis bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap seorang remaja.
Ia mengungkapkan bahwa selama berada di dalam lapas, ia berusaha mengubah suasana tempat tersebut menjadi lebih religius, menyerupai lingkungan pesantren.
Bahar juga merasa heran dengan kondisi lapas sekarang, terutama setelah isu terbaru yang muncul belakangan ini.
“Saya tidak mengerti mengapa setelah saya keluar, situasi ini bisa menjadi seperti ini,” ungkap Habib Bahar dalam sebuah tayangan di televisi.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyinggung blok Bravo yang dihuni oleh narapidana kasus korupsi. Menurutnya, meski mereka memiliki latar belakang yang berbeda, di blok itu terdapat individu-individu yang rajin beribadah.
“Di blok Bravo itu, bahkan para koruptor sering terlihat paling depan saat salat. Saya jadi bingung, kenapa setelah saya keluar, situasi di luar menjadi liar seperti ini,” tambahnya.
Habib Bahar menegaskan bahwa jika ia masih berada di Lapas Kelas IIA Cibinong, kemungkinan besar situasi yang terjadi belakangan ini tidak akan pernah terjadi.
“Seandainya saya masih ada di sana, tidak mungkin keadaan seperti ini bisa muncul,” jelasnya.
Ia juga mengingat bahwa lapas tempatnya ditahan pernah mendapatkan inspeksi mendadak dari Ombudsman.
“Ombudsman pernah datang ketika saya berada di sana, mungkin sekitar tahun 2019 atau 2020. Saat itu, saya sedang menerima kunjungan, dan mereka menemukan sejumlah kamar yang sangat mencolok di blok B,” ujarnya.
Sebelumnya, telah dilaporkan bahwa penemuan mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, menyebabkan sanksi disiplin yang serius bagi beberapa pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Sebanyak 17 pegawai dari Kemenimipas telah diberikan sanksi disiplin, di mana salah satu dari mereka, Wisnu Hani Putranto, yang menjabat sebagai Kepala Lapas Cibinong, dijatuhi hukuman pemberhentian.
“Dia diberhentikan dari statusnya sebagai ASN,” kata Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, dalam konferensi pers.
➡️ Baca Juga: Cerita Adam Kembali Bermain Sepatu Roda demi Menjelajah Lebih Jauh
➡️ Baca Juga: Gunung Semeru Erupsi Dua Kali Pagi Ini, Tinggi letusan hingga 1.000 meter




