Eks Jampidsus Febrie Didakwa Samarkan Rp346 Miliar untuk Pembelian Tanah dan Emas

Jakarta – Dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, resmi dibacakan pada Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam pembacaan dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pihak jaksa mengungkap adanya dugaan penerimaan sejumlah uang yang sangat besar, yang konon disembunyikan atau disamarkan oleh Febrie.
Total penerimaan yang disebutkan oleh jaksa mencapai Rp346.743.821.282, yang setara dengan sekitar Rp346,7 miliar, serta sejumlah USD440.990, yang kira-kira bernilai Rp7,9 miliar.
Jaksa mendakwa Febrie terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersamaan dengan tiga orang lainnya, yaitu Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang. Kegiatan tersebut diduga berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2026.
Menurut jaksa, uang yang diterima Febrie diduga berasal dari praktik korupsi yang kemudian disamarkan melalui berbagai transaksi dan pembelian aset yang tidak jelas asal-usulnya.
“Uang tersebut dialihkan dan ditransfer ke berbagai rekening, seolah-olah menjadi modal usaha di sejumlah perusahaan afiliasi, serta dibelanjakan untuk membeli beberapa aset seperti tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Selain itu, juga dilakukan penukaran uang dengan berbagai jenis mata uang asing, yang jelas-jelas diketahui atau seharusnya dapat diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi,” paparan dari pihak jaksa.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebutkan bahwa Febrie diduga terlibat dalam pemerasan dan menerima gratifikasi. Dia diduga memiliki beberapa orang kepercayaan, termasuk Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Jaksa menguraikan bahwa pada tahun 2020, saat masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie bersama Don Ritto dan Alberthus Johanes mendirikan sebuah firma hukum.
Kantor hukum tersebut kemudian disebut kembali didirikan pada tahun 2022, ketika Febrie menjabat sebagai Jampidsus.
Menurut penjelasan jaksa, Febrie dan Don Ritto memanfaatkan kedua firma hukum itu untuk menerima uang dari sejumlah pihak yang merasa terancam status hukum mereka terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Febrie di Kejaksaan Agung.
Selain itu, Febrie bersama Ferry Yanto juga diduga menggunakan kantor hukum yang berbeda untuk menerima uang dari pihak-pihak terkait dengan kasus tindak pidana korupsi.
Jaksa mengungkapkan bahwa penerimaan uang tersebut dilakukan secara teratur dan dalam tahapan tertentu. Tidak hanya uang tunai, tetapi Febrie juga didakwa menerima aset lain berupa saham, tanah, dan bangunan.
➡️ Baca Juga: 5 Tanda Seseorang Telah Mendapatkan Malam Lailatul Qadar Menurut Ulama
➡️ Baca Juga: AS-Israel Melancarkan Serangan Terhadap Dua Dermaga di Selat Hormuz




