DPR Dorong Bea Cukai Tingkatkan Penindakan terhadap Rokok Ilegal untuk Atasi Persaingan Usaha

Jakarta – DPR RI semakin menekankan pentingnya penindakan terhadap peredaran rokok ilegal yang tidak hanya terbatas pada tingkat pengecer saja.
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengungkapkan bahwa penindakan perlu diperluas untuk menargetkan para produsen dan distributor besar yang diuntungkan oleh peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini.
Dia menekankan bahwa keberadaan rokok ilegal telah mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan negara, yang seharusnya dapat diinvestasikan untuk mendukung berbagai program pembangunan serta kepentingan masyarakat luas.
Lebih jauh, peredaran rokok ilegal ini menciptakan persaingan yang tidak sehat dalam dunia usaha. Pelaku industri yang beroperasi secara legal diharuskan untuk memenuhi kewajiban cukai dan berbagai regulasi, sementara pelaku ilegal dapat bebas dari kewajiban tersebut.
“Akibatnya, kerugian tidak hanya dirasakan oleh negara, tetapi juga oleh banyak pihak yang terlibat dalam rantai pasok industri rokok yang beroperasi secara sah,” ujar Abdullah dalam keterangannya, yang dikutip pada Jumat, 11 September 2026.
Abdullah juga menyatakan dukungannya terhadap upaya Bea Cukai dalam menindak peredaran rokok ilegal. Pada tahun 2026, Bea Cukai berhasil melakukan penindakan yang signifikan, dengan total sekitar 59,8 juta batang rokok ilegal yang diperkirakan merugikan negara sekitar Rp46,79 miliar.
“Oleh karena itu, upaya pemberantasannya harus lebih diperkuat,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa penindakan tidak boleh hanya fokus pada pengecer atau distributor, tetapi perlu ditelusuri hingga ke level produsen dan pemodalnya. Menurutnya, penting untuk melacak aliran uang dari bisnis rokok ilegal untuk memastikan bahwa hasilnya tidak dialokasikan untuk kegiatan ilegal lainnya.
“Penegakan hukum yang komprehensif sangat penting untuk melindungi kepentingan masyarakat, pelaku usaha yang taat, serta negara,” tambahnya dengan tegas.
Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Dede Indra Permana Soediro, juga menyatakan bahwa kinerja Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta dalam menindak barang kena cukai ilegal sangat berkontribusi dalam menjaga penerimaan negara.
“Kami memberikan apresiasi kepada Pak Kakanwil yang telah berperan dalam meningkatkan penerimaan negara,” ungkap Dede saat berkunjung ke Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta di Kemayoran, pada Rabu, 9 September 2026.
Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding, menegaskan bahwa isu rokok ilegal selama ini menjadi fokus perhatian Komisi III, khususnya terkait penegakan hukum dan sinergi antara aparat penegak hukum dengan Bea Cukai.
Dengan kolaborasi yang kuat antara berbagai pihak terkait, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan, sehingga semua pelaku usaha dapat beroperasi dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Adanya dukungan dari DPR RI untuk Bea Cukai menjadi langkah strategis dalam menanggulangi masalah ini, sekaligus memastikan bahwa negara tidak mengalami kerugian yang lebih besar akibat praktik ilegal tersebut.
Penindakan yang lebih luas ini diharapkan tidak hanya menyasar pada tingkat bawah, tetapi juga dapat menjangkau jaringan distribusi yang lebih besar, sehingga akar permasalahan dapat diatasi secara menyeluruh.
Melalui langkah-langkah yang lebih terintegrasi dan sinergis antara pihak legislatif dan eksekutif, diharapkan bisa tercipta lingkungan usaha yang sehat dan berkelanjutan, serta memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian negara.
Dengan demikian, penegakan hukum yang tegas terhadap rokok ilegal sangat penting untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan berdaya saing, sekaligus memaksimalkan potensi penerimaan negara dari sektor cukai.
Para pemangku kepentingan diharapkan untuk terus berkomitmen dalam memberantas peredaran rokok ilegal, demi tercapainya tujuan pembangunan yang lebih baik bagi masyarakat dan negara.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Pemulihan Otot Pemain Badminton Melalui Terapi Dingin dan Panas
➡️ Baca Juga: Menko Cak Imin: Kritik Jasa Ide dan Edit Dihargai Rp 0 yang Bunuh Kreativitas




