Eks Menag Yaqut Didakwa Mengkorup Rp 4,83 Miliar dalam Kasus Kuota Haji

Jakarta – Yaqut Cholil Qoumas, yang menjabat sebagai Menteri Agama periode 2020–2024, kini menghadapi dakwaan terkait dugaan korupsi yang melibatkan kuota haji Indonesia. Dalam kasus ini, ia diduga telah memperkaya diri hingga 271.500 dolar AS, yang setara dengan Rp4,83 miliar berdasarkan kurs Rp17.800 per dolar AS, untuk tahun 2023–2024.
Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Idris, menyatakan bahwa dana tersebut diduga berasal dari biaya percepatan yang dikumpulkan dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pelaksanaan ibadah haji tahun ini.
“Ridwan mengumpulkan fee percepatan sebesar 1,24 juta dolar AS dan Rp250 juta berdasarkan arahan dari Rizky Fisa Abadi,” ungkap JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada hari Selasa.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa dana percepatan ini berasal dari sejumlah individu, termasuk Mahmud Muchtar Sjarif dari PT Al Muchtar Tour and Travel, Imam Aji Ubaidah dari PT Tisaga Multazam Utama, dan Umi Munjayanah dari PT Rizma Sabilul Harom.
Secara rinci, biaya percepatan yang dikumpulkan oleh PT Al Muchtar Tour and Travel melalui Mahmud mencakup total 104 jamaah dan 12 petugas, dengan nilai mencapai 664.500 dolar AS serta Rp250 juta.
Sementara itu, dari PT Tisaga Multazam Utama yang dikelola oleh Imam, dana yang terkumpul untuk 59 jamaah mencapai 472 ribu dolar AS. PT Rizma Sabilul Harom, yang dikelola oleh Umi, menyumbangkan 100 ribu dolar AS untuk 20 jamaah.
Setelah pelaksanaan ibadah haji tahun 2023 selesai, JPU menyatakan bahwa Rizky melakukan pembagian biaya percepatan yang diterima dari PIHK di ruang kerjanya, bersama dengan Abdul Muhyi dan Ridwan.
Ridwan kemudian menyerahkan dana percepatan kepada Rizky sebesar 905 ribu dolar AS. Sisa dana, yaitu 331.500 dolar AS dan Rp250 juta, dikuasai dan digunakan untuk kepentingan pribadi oleh Ridwan.
Biaya percepatan yang diserahkan Ridwan kepada Rizky kemudian dibagikan, di mana Yaqut menerima 271.500 dolar AS. Rizky, Abdul, dan Ridwan masing-masing mendapatkan 181 ribu dolar AS, sementara sisa dana sebesar 90.500 dolar AS dibagikan kepada pihak-pihak lain di lingkungan Kementerian Agama.
Yaqut diduga terlibat dalam pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan untuk tahun 2024, yang mencapai 50 persen tanpa dasar kajian teknis yang memadai. Selain itu, ia juga diduga melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan Jamaah Haji Khusus Tanpa Masa Tunggu serta Jamaah Haji Khusus dengan Masa Tunggu yang tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
➡️ Baca Juga: Tom Holland dan Zendaya Resmi Menikah, Kabar Bahagia yang Mengejutkan Publik
➡️ Baca Juga: Sarinah Tawarkan Diskon 50 Persen di Jam Tertentu untuk Meningkatkan Penjualan Selama Ramadhan




