pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

Empat Prajurit TNI AU Ditangkap Sebagai Tersangka Penganiayaan Hingga Menewaskan Serda Ahmad

Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspom AU) telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian Serda Ahmad Muzammil Farisa.

Keempat prajurit yang ditangkap tersebut adalah Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Mereka semua merupakan senior dari Serda AMF, yang merupakan korban dalam kasus tragis ini.

“Berdasarkan hasil penyidikan yang telah kami lakukan, keempat orang telah ditentukan sebagai tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH, semuanya merupakan anggota TNI Angkatan Udara,” ungkap Komandan Puspom AU, Marsda TNI Daan Sulfi, dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 16 September 2026.

Daan menjelaskan bahwa keempat prajurit tersebut terlibat dalam penganiayaan terhadap Serda Ahmad Muzammil. Dari hasil investigasi juga terungkap bahwa terdapat dua korban lainnya, yaitu Serda ZN dan Serda RP, yang saat ini masih dapat melanjutkan tugas mereka sebagai prajurit.

“Korban yang mengalami penganiayaan adalah Serda Ahmad Muzammil Fahriza, yang menjabat sebagai Adminu Urtu Subbagmin Bagum Set Diskesau, dan beliau telah meninggal dunia. Selain itu, ada juga Serda ZN dan Serda RP,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa keempat tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer yang berhubungan dengan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota militer dan mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Atau juga Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur penganiayaan yang berakibat fatal dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Kami juga menerapkan Pasal 20 huruf c dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam kasus ini, mengingat ada empat orang yang diduga terlibat dalam tindakan penganiayaan terhadap korban,” tegas Daan.

Diketahui bahwa Serda Ahmad Muzammil Farisa, seorang prajurit TNI AU yang bertugas di Magetan, Jawa Timur, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan pada Kamis, 10 September 2026. Kasus ini diduga terkait dengan tindak kekerasan yang dilakukan oleh rekan-rekan seniornya.

    ➡️ Baca Juga: Ruben Onsu Ajukan Audit Nafkah Anak, Benarkah Pengeluaran Bulanan Rp200 Juta?

    ➡️ Baca Juga: Peluang Karier dalam Dunia Kesehatan Mental: Tren dan Prospek

    Related Articles

    Back to top button