DPR Menegaskan RUU Perampasan Aset Targetkan Korupsi, Narkotika, dan Terorisme

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak hanya menargetkan aset yang diperoleh dari tindakan korupsi, tetapi juga berbagai tindak kejahatan lainnya yang merugikan masyarakat.
“Komisi III DPR RI bertekad untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai sebuah kerangka hukum yang komprehensif, progresif, dan seimbang. Tujuannya adalah untuk memulihkan kerugian yang dialami negara sekaligus mengembalikan kerugian publik secara menyeluruh,” ungkap Habiburokhman di Jakarta pada hari Rabu.
Ia menyatakan bahwa berbagai tindak pidana lain juga dapat mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi negara dan masyarakat. Ia mencatat bahwa regulasi perampasan aset yang diterapkan di sejumlah negara mencakup lebih banyak daripada sekadar tindak pidana korupsi.
Habiburokhman menjelaskan bahwa di Amerika Serikat, melalui sistem civil forfeiture, terdapat aturan mengenai penyitaan aset yang berasal dari tindak kejahatan seperti narkotika, pencucian uang, penyelundupan, dan manipulasi pasar modal.
Di Inggris, melalui Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang dilengkapi dengan instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO), perampasan aset terkait dengan tindak pidana berat, penghindaran pajak, dan penipuan terorganisasi dapat dilakukan tanpa memerlukan putusan pidana sebelumnya.
Australia juga memiliki regulasi serupa dalam Proceeds of Crime Act 2002, yang mencakup kejahatan terorganisasi, peredaran narkoba, pelanggaran kepabeanan, serta kejahatan finansial yang berskala besar.
Habiburokhman menyebutkan bahwa Komisi III telah menerima sejumlah masukan untuk memasukkan berbagai tindak pidana, seperti narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, serta sektor perpajakan dan asuransi ke dalam kerangka perampasan aset yang tidak memerlukan pemidanaan atau non-conviction based asset forfeiture.
“Kerugian yang disebabkan oleh tindak pidana tersebut jelas memiliki dampak yang sangat merusak,” ujarnya.
Ia memberikan contoh bahwa perampasan aset yang terkait dengan tindak pidana narkotika dan terorisme dapat berfungsi untuk memutus aliran dana dan mengamankan aset logistik dari para bandar dan jaringan teror.
Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mencegah keberlangsungan serta regenerasi jaringan kejahatan yang ada.
Dalam kasus penipuan investasi dan asuransi, perampasan aset juga dianggap penting untuk memulihkan kerugian yang dialami korban, mengingat pengembalian kerugian sering kali terhambat oleh upaya pelaku untuk menyamarkan atau mengalihkan aset mereka.
Habiburokhman menegaskan bahwa prinsip utama dari RUU Perampasan Aset adalah untuk tidak memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk menikmati hasil dari tindakan yang melanggar hukum.
➡️ Baca Juga: Ketua MPR Paparkan Inisiatif Pemerintah, Fokus pada Sekolah Rakyat dan Koperasi Desa
➡️ Baca Juga: Skill Online untuk Menghasilkan Uang bagi Pemula Tanpa Pengalaman yang Efektif




