OJK Rencanakan Aturan Stablecoin 2027, Implikasi bagi Pengguna Aset Kripto

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang regulasi terkait stablecoin yang ditargetkan akan berlaku di awal tahun 2027. Regulasi ini akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan cadangan hingga perlindungan konsumen, seiring dengan meningkatnya adopsi aset digital sebagai alat untuk transaksi keuangan.
Bagi para pengguna aset kripto, rencana OJK ini menjadi langkah penting dalam memperjelas ketentuan penggunaan stablecoin di Indonesia. OJK juga menekankan pentingnya proses perizinan bagi pelaku industri serta koordinasi yang erat dengan Bank Indonesia (BI) guna menjaga stabilitas keuangan dan kedaulatan mata uang rupiah.
Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menjelaskan bahwa stablecoin memiliki potensi untuk menjadi uang digital terprogram atau programmable money yang dapat mendukung transaksi baik di dalam negeri maupun internasional.
Dalam konteks ekosistem blockchain dan keuangan terdesentralisasi (DeFi), fungsi stablecoin dapat diimplementasikan melalui dua instrumen utama, yaitu Central Bank Digital Currency (CBDC) dan stablecoin itu sendiri. Adi mencatat bahwa adopsi stablecoin saat ini menunjukkan perkembangan yang lebih pesat di pasar.
“Di pasar, saat ini yang mulai berkembang adalah stablecoin, seperti USDT. USDT adalah salah satu contoh stablecoin yang berfungsi untuk mendukung transaksi di era digital,” ungkap Adi Budiarso dalam pernyataan resminya yang dirilis di Jakarta pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Stablecoin termasuk salah satu dari tiga produk yang dihasilkan melalui ruang uji coba regulasi OJK. Dua produk lainnya adalah tokenisasi dan aset dunia nyata (real world asset/RWA). Ketiganya merupakan bagian dari inovasi yang tengah berkembang di sektor keuangan digital, yang perlu didukung dengan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memadai.
Menyangkut rencana regulasi ini, Adi menjelaskan bahwa OJK sedang mempersiapkan Peraturan OJK (POJK) mengenai stablecoin yang diperkirakan akan dirilis pada awal tahun depan. “Kira-kira pada Januari 2027, kami sudah bisa memberikan arahan. Regulasi ini akan mengatur mengenai cadangan, tata kelola, perlindungan konsumen, mekanisme penebusan, serta menjaga kedaulatan rupiah dan stabilitas keuangan,” jelasnya.
Pengaturan terkait cadangan dan tata kelola merupakan aspek krusial dalam penyusunan kerangka regulasi stablecoin. Selain itu, perlindungan konsumen serta mekanisme penebusan juga akan menjadi topik yang dibahas. Namun, rincian lebih lanjut mengenai ketentuan tersebut masih menunggu proses penyusunan regulasi oleh OJK.
➡️ Baca Juga: Tiga Anggota DPRD Jawa Timur Ditangkap Saat Pesta Narkoba di Hotel, Ini Nasibnya
➡️ Baca Juga: Anugerah Jurnalistik Sekolah Rakyat 2026, Gus Ipul: Wartawan Ungkap Realitas yang Terabaikan




