Kronologi Polemik Ijazah Gibran: Dari Gugatan MK hingga Wacana Pansus dan Pemakzulan

Polemik mengenai ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024 pada 6 Oktober 2026. Setelah melewati proses hukum yang panjang, isu ini kini merambah ke ranah legislatif, di mana terdapat usulan untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) di DPR RI dan dorongan untuk memulai proses pemakzulan.
Debat publik semakin menguat setelah MK menyentuh isu dokumen pendidikan Gibran dalam pertimbangannya. Meskipun permohonan yang diajukan oleh sejumlah pihak tidak diterima, banyak yang beranggapan bahwa pertimbangan dari hakim konstitusi tersebut perlu ditindaklanjuti oleh lembaga negara yang berwenang.
Seiring dengan itu, polemik ijazah Gibran memasuki fase baru, di mana DPR menghadapi perbedaan pendapat mengenai langkah yang seharusnya diambil. Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, bersama dengan para pemohon lainnya, tengah menyiapkan langkah-langkah politik untuk mendorong diskusi lebih lanjut di parlemen.
Isu mengenai dokumen pendidikan Gibran bukanlah hal baru yang muncul setelah putusan MK di Oktober 2026. Polemik ini telah berlarut-larut sejak Pemilu 2024, terutama terkait dengan pemenuhan syarat pendidikan bagi calon wakil presiden.
Dalam regulasi pencalonan presiden dan wakil presiden, terdapat ketentuan yang mewajibkan kandidat untuk memiliki pendidikan minimal setara sekolah menengah atas. Perdebatan kemudian muncul mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran yang diperoleh dari luar negeri dan apakah memenuhi syarat penyetaraan.
Kasus ini akhirnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi melalui gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Sebanyak 12 pemohon, termasuk Denny Indrayana, mempertanyakan pemenuhan syarat administratif pendidikan Gibran dalam pencalonan dirinya pada Pilpres 2024.
Para pemohon meminta agar isu ini diperiksa melalui jalur hukum. Pembicaraan mengenai dokumen pendidikan, termasuk sertifikat kehadiran dari lembaga pendidikan luar negeri, menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam pertimbangan MK.
Perkembangan signifikan terjadi pada 6 Oktober 2026, ketika MK membacakan putusan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak dapat diterima.
MK mempertimbangkan berbagai aspek dalam pengambilan keputusan, termasuk kedudukan hukum para pemohon dan batas waktu untuk mengajukan sengketa hasil pemilihan presiden. Selain itu, Gibran sudah dilantik sebagai Wakil Presiden pada Oktober 2024, yang turut memengaruhi keputusan tersebut.
➡️ Baca Juga: Inggris Izinkan Penggunaan Pangkalan Militer untuk Serangan AS Terhadap Iran
➡️ Baca Juga: Pengaruh Kepemimpinan Pelatih Terhadap Budaya Kerja Tim Sepak Bola Profesional yang Efektif




