Atasi Blokir ETLE Anda dengan Mengurusnya di Samsat Secara Efisien dan Tepat

Jakarta – Pemilik kendaraan yang mengalami pemblokiran akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini dapat mengurus administrasinya dengan lebih mudah. Korlantas Polri memberikan arahan agar proses penyelesaian untuk kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di kantor Samsat.
Kebijakan ini merupakan langkah dari Korlantas Polri untuk meningkatkan kemudahan, kecepatan, transparansi, dan kepastian dalam pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Pelayanan ini diharapkan dapat diterapkan di seluruh Ditlantas serta Samsat di berbagai daerah di Indonesia.
Brigjen Pol I Made Agus Prasatya, Dirgakkum Korlantas Polri, menyatakan bahwa masyarakat yang kendaraannya terkena blokir ETLE tidak perlu bingung mencari lokasi untuk menyelesaikan urusan administrasi mereka.
“Ini merupakan arahan dari Bapak Kakorlantas agar pelayanan untuk kendaraan yang terkena blokir ETLE dapat dilakukan langsung di Samsat. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir harus pergi ke mana untuk menyelesaikan prosesnya,” ungkapnya.
Dengan adanya layanan ini, pemilik kendaraan dapat memperoleh informasi tentang status pemblokiran serta mengikuti proses penyelesaian sesuai prosedur yang berlaku. Petugas di Samsat juga akan memberikan penjelasan mengenai tahapan yang harus diikuti.
Korlantas berencana mengembangkan layanan ini secara bertahap, melibatkan jajaran Ditlantas, Polda, serta Samsat di berbagai wilayah. Pelaksanaan layanan tetap akan disesuaikan dengan mekanisme, ketentuan, dan sistem yang berlaku di masing-masing daerah.
“Prinsipnya adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat. Ketika ada kendaraan yang terkena blokir ETLE, masyarakat akan mendapatkan informasi yang jelas dan dapat menyelesaikan prosesnya melalui pelayanan Samsat sesuai ketentuan yang ada,” jelas I Made Agus Prasatya.
Layanan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik Korlantas Polri, khususnya dalam mengintegrasikan sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis elektronik dengan pelayanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Korlantas juga mengimbau kepada masyarakat untuk memastikan bahwa data kendaraan dan kepemilikan selalu sesuai. Setiap pemberitahuan mengenai pelanggaran ETLE perlu segera ditindaklanjuti melalui kanal pelayanan resmi agar proses administrasi kendaraan dapat berjalan lancar.
➡️ Baca Juga: Pelatih FC Seoul Tak Prioritaskan ACL 2 Usai Kalah dari Persib, Fokus pada Liga
➡️ Baca Juga: Konsultan Jepang Didorong Dukung Perluasan Kawasan SEZ




