Sahroni Mendorong Polisi Tindak Tegas Pabrik Uang Palsu demi Keamanan Publik

Polresta Sidoarjo telah berhasil mengungkap jaringan yang terlibat dalam pemalsuan dan peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi di kawasan Sidoarjo hingga Karanganyar, Jawa Tengah. Penangkapan ini menandai langkah penting dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan masyarakat.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga individu ditangkap sebagai tersangka. Dari mereka, polisi berhasil menyita uang palsu dengan total nilai mencapai Rp 298.520.000 serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk proses pembuatan uang palsu tersebut. Penemuan ini menunjukkan besarnya skala operasi yang mereka jalankan.
Wakapolresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan seorang pemilik toko sembako bernama A.J yang berada di Desa Tanjungsari, Sidoarjo. Kecurigaan yang disampaikan oleh masyarakat menjadi pemicu penting bagi pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menanggapi penangkapan itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan apresiasi kepada Polresta Sidoarjo. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas dari kepolisian terhadap peredaran uang palsu yang dianggap dapat mendukung aktivitas kriminal lainnya. Menurutnya, tindakan ini sangat krusial untuk menjaga keamanan publik.
“Saya menghargai keberhasilan kepolisian dalam mengungkap jaringan ini dan mengharapkan mereka untuk terus memberantas pabrik uang palsu hingga ke akarnya. Belakangan ini, kasus uang palsu semakin meningkat. Baru-baru ini, sebuah pabrik di Tangerang Selatan terungkap dengan uang palsu senilai Rp 36 miliar, dan kini kita menemukan di Sidoarjo hampir Rp 300 juta,” ungkap Sahroni dalam keterangan tertulisnya pada tanggal 10 September 2026.
Sahroni menggambarkan pengungkapan pabrik uang palsu sebagai hal yang sangat mengkhawatirkan. Ia pun meyakini bahwa uang palsu ini tidak hanya beredar tanpa tujuan, melainkan dapat digunakan untuk berbagai aktivitas yang merugikan masyarakat, seperti pembelian barang ilegal.
“Uang palsu ini bisa saja digunakan untuk transaksi terkait barang-barang terlarang, pendanaan aksi huru-hara, pembelian senjata, atau kegiatan ilegal lainnya. Ini jelas sangat berbahaya,” tambah Sahroni menyoroti potensi dampak negatif dari peredaran uang palsu.
Lebih lanjut, Sahroni menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah tidak boleh terganggu akibat ulah segelintir oknum. Oleh karena itu, ia menyerukan agar pengusutan dilakukan secara tegas dan menyeluruh.
“Jika praktik ini dibiarkan, dampaknya bisa sangat luas. Masyarakat akan dirugikan, kepercayaan terhadap Rupiah bisa terganggu, bahkan uang palsu ini dapat menjadi modal bagi kejahatan lainnya. Kita juga telah melihat contoh pemalsuan meterai dan alat pembayaran lainnya. Hal ini harus ditangani dengan serius dan diusut hingga ke akar, termasuk jaringan, pembuat, pemodal, dan pengedar. Jangan beri ruang sedikit pun untuk mereka,” tegas Sahroni.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian dan dukungan dari lembaga legislatif, diharapkan situasi ini dapat ditangani secara efektif. Penindakan yang tegas terhadap pabrik uang palsu menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terjamin bagi masyarakat.
➡️ Baca Juga: Jonatan Christie Raih Tiket 16 Besar Kejuaraan Dunia BWF 2026 Setelah Kalahkan Wakil Singapura
➡️ Baca Juga: Suami Maissy Tegaskan Tidak Terlibat Tindakan Asusila Terhadap Dokter Koas




