www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
bisnis

Pembiayaan Pindar Meningkat 24,76 Persen di Juli 2026, Capai Rp105,63 Triliun

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa pada Juli 2026, outstanding pembiayaan pindar, atau pinjaman daring, mengalami pertumbuhan yang signifikan sebesar 24,76 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Total nilai pembiayaan ini mencapai Rp105,63 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menyatakan bahwa meskipun pertumbuhan pembiayaan terbilang tinggi, tingkat risiko kredit macet yang diukur dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) tetap terjaga pada angka 4,32 persen.

Agusman juga mengungkapkan bahwa dalam hal permodalan, OJK mencatat masih terdapat tujuh dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar. Hal ini menunjukkan adanya tantangan bagi beberapa penyelenggara dalam menjaga ketaatan terhadap regulasi.

“Seluruh penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK, yang berisi langkah-langkah untuk memenuhi ketentuan permodalan minimum,” tambah Agusman dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada hari Senin.

Di sisi lain, OJK juga telah memberikan sanksi administratif kepada 34 penyelenggara pindar selama bulan Agustus 2026. Sanksi ini dijatuhkan sebagai bentuk penegakan terhadap pelanggaran yang terjadi, serta sebagai tindak lanjut dari hasil pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan.

Lebih lanjut, Agusman menekankan pentingnya perluasan akses pembiayaan, terutama melalui kolaborasi antara penyelenggara pindar dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi UMKM dalam mendapatkan akses pembiayaan yang lebih baik.

Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah penandatanganan nota kesepahaman antara beberapa penyelenggara pindar dan pelaku UMKM di Provinsi Bali. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian acara Fintech Lending Days 2026, yang juga mencakup pameran dan business matching. Tujuannya adalah untuk memperluas akses pembiayaan dan mendukung perkembangan UMKM di tanah air.

Agusman menambahkan bahwa OJK terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap perkembangan industri pembiayaan, modal ventura, dan lembaga keuangan mikro (PVML). OJK juga memastikan bahwa pelaku industri menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian dalam operasional mereka.

    ➡️ Baca Juga: Jepang Diprediksi Bakal Diguncang Gempa M 9,0, Pemerintah

    ➡️ Baca Juga: Jadwal SIM Keliling 3 September 2026: Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

    Related Articles

    Back to top button