Pola modern pendekatan analisa terarah slot

Metode premium slot online untuk hasil stabil

Strategi terarah slot online untuk hasil optimal

Analisa kinerja pola modern slot online

Teknik unggulan analisa pola harian slot

Strategi rahasia slot online untuk performa optimal

Strategi maksimal analisa terkini slot online

Teknik unggulan slot online untuk kinerja

depo 10k depo 10k
otomotif

Jadwal SIM Keliling 3 September 2026: Lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Jakarta – Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada hari Kamis, 3 September 2026, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Terdapat beberapa lokasi pelayanan yang tersedia di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.

Di kawasan DKI Jakarta, layanan SIM Keliling akan hadir di lima wilayah kota. Lokasi-lokasi tersebut meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng yang berada di Jakarta Pusat.

Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Kami menyarankan agar pemohon datang lebih awal, karena kuota pelayanan setiap harinya terbatas.

Untuk warga Bogor, layanan SIM Keliling pada Kamis, 3 September 2026, akan tersedia di Pos Pol Gadog. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat berkunjung ke lokasi tersebut sesuai dengan jam layanan yang ditetapkan.

Sementara itu, bagi warga Kota Bekasi, mereka dapat mendatangi Metropolitan Mall Bekasi untuk melakukan perpanjangan SIM. Layanan ini tersedia pada hari Kamis, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.

Di Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan dua lokasi untuk layanan SIM Keliling. Mobil pertama akan berada di The Kings Shopping Centre, sedangkan mobil kedua akan ditempatkan di Pasar Modern Batununggal.

Layanan SIM Keliling di Bandung ditujukan bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon diharapkan untuk datang lebih awal agar tidak kehilangan kesempatan karena kuota pelayanan yang terbatas.

Untuk melakukan perpanjangan SIM, pemohon perlu membawa KTP asli beserta fotokopinya, serta SIM lama yang masih berlaku dan salinannya. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan serta tes psikologi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Biaya perpanjangan SIM ditentukan berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Harap diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.

Penting untuk dicatat bahwa layanan SIM Keliling tidak melayani penerbitan SIM baru. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan SIM baru di Satpas.

    ➡️ Baca Juga: Oppo A6t Pro 5G: Pengisian Cepat 80W SUPERVOOC dan Baterai Besar 7.000mAh

    ➡️ Baca Juga: Skincare Berbahan Laut: Keunggulan dan Perbedaannya dengan Produk Konvensional

    Related Articles

    Back to top button