97 Perusahaan Terlibat Kasus Hukum Karhutla, Tindakan Serius Dikenakan untuk Penanganan

Jakarta – Menko Polkam Dudung Abdurrachman menegaskan bahwa pemerintah serius dalam menangani masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Saat ini, langkah-langkah hukum sedang diambil, dengan 97 perusahaan yang terlibat sudah dalam proses hukum terkait kasus karhutla.
“Ada total 97 perusahaan yang saat ini sedang diproses secara hukum, baik yang beroperasi di Kalimantan maupun Pulau Sumatra. Ini adalah langkah hukum yang sedang kami lakukan,” ungkap Dudung kepada wartawan di kantor Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, pada Senin (19/10/2026).
Meskipun Dudung belum mengungkapkan rincian mengenai perusahaan-perusahaan tersebut, ia memastikan bahwa tindakan hukum ini merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam menindak tegas pihak-pihak yang diduga berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran lahan di berbagai daerah.
“Ditekankan bahwa penanganan masalah ini kami anggap serius. Bahkan, Bapak Presiden sangat memperhatikan situasi ini,” tambah Dudung.
Ia juga menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian penuh terhadap penanganan karhutla. Pemantauan dan penanganan kebakaran hutan dilakukan secara berkelanjutan, baik melalui pertemuan langsung maupun rapat daring.
“Saya ingin menyampaikan bahwa perhatian pemerintah, khususnya dari Bapak Presiden, terhadap kasus karhutla ini sangat intensif, baik melalui Zoom maupun secara langsung,” jelas Dudung.
Selain itu, Dudung menginformasikan bahwa koordinasi penanganan karhutla antar sektor terus dilakukan oleh pemerintah. Ia menjamin bahwa pemerintah akan terus memperhatikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dari dampak karhutla ini.
“Oleh karena itu, penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Indonesia bahwa pemerintah berkomitmen untuk memperkuat koordinasi demi keamanan, ketenteraman, dan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.
➡️ Baca Juga: Bantahan Nick Carter Atas Tuduhan Pelecehan Seksual
➡️ Baca Juga: Granat Aktif Ditemukan Pemulung di Tambun Bekasi, Tim Jibom Segera Tanggapi



