Bos Rokok Madura Haji Her Tegaskan Tidak Mengenal Tersangka Korupsi Bea Cukai Saat Diperiksa KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil pengusaha rokok Khairul Umam, yang lebih dikenal dengan sebutan Haji Her, sebagai saksi dalam penyelidikan dugaan praktik korupsi terkait pengelolaan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Proses pemeriksaan berlangsung pada tanggal 9 April 2026.
Usai menjalani pemeriksaan, Haji Her menyatakan bahwa ia ditanya oleh penyidik mengenai keterkenalannya dengan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Bea Cukai.
“Saya hanya menjawab sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Ketika ditanya apakah saya kenal dengan tersangka-tersangka itu, saya katakan tidak mengenal mereka,” ungkap Haji Her kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari yang sama.
Haji Her menegaskan bahwa ia menjawab semua pertanyaan dengan jujur. “Orang Madura itu biasanya berbicara apa adanya. Kami tidak suka berbelit-belit,” tegasnya.
Kronologi kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada tanggal 4 Februari 2026, yang mengindikasikan adanya dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan sebanyak 17 orang, di mana enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka tersebut antara lain Rizal (RZL), yang menjabat sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dari tahun 2024 hingga Januari 2026, serta Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Sisprian Subiaksono (SIS). Selain itu, juga terdapat Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai, Orlando Hamonangan (ORL).
Selanjutnya, KPK menetapkan tersangka lainnya, termasuk pemilik Blueray Cargo, John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK).
Pada tanggal 26 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP), juga ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
KPK kemudian mengumumkan pada tanggal 27 Februari 2026 bahwa mereka sedang mendalami lebih jauh dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah pihak KPK menyita dana sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Dana tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas kepabeanan dan cukai yang tidak sah.
➡️ Baca Juga: KPK Pastikan Yaqut Akan Kembali Ditahan di Rutan Setelah Proses Berlanjut
➡️ Baca Juga: Strategi Klub Sepak Bola Memanfaatkan AI untuk Memprediksi Performa Pemain Masa Depan




