Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

Habiburokhman Menegaskan Nabilah O’Brien Tidak Melanggar Unsur Pencemaran Nama Baik

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, telah menyatakan bahwa Nabilah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci, tidak terbukti melakukan tindakan melawan hukum atau dengan sengaja mencemarkan nama baik Zhendy Kusuma.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Habiburokhman dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) di mana Nabilah O’Brien dihadapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik oleh salah satu pelanggannya, Zhendy Kusuma.

“Komisi III DPR RI menilai bahwa Nabilah O’Brien secara jelas tidak memenuhi unsur-unsur melawan hukum serta niat jahat untuk memfitnah atau mencemarkan reputasi seseorang,” jelas Habiburokhman pada hari Senin, 9 Maret 2026.

Habiburokhman juga menegaskan dukungannya terhadap pencabutan status tersangka bagi Nabilah O’Brien serta penghentian perkara pencemaran nama baik yang melibatkan dirinya.

“Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Nabilah O’Brien dan merekomendasikan penghentian kasus ini melalui pendekatan restorative justice yang tidak memberatkan pihak manapun,” ungkapnya.

Selanjutnya, Habiburokhman meminta agar aparat penegak hukum dapat menyelidiki tindak pidana, khususnya terkait ujaran dan pencemaran nama baik sesuai dengan Pasal 36 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.

“Aturan tersebut menegaskan bahwa tidak ada individu yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tanpa adanya bukti yang kuat mengenai unsur kesengajaan,” tegas Habiburokhman.

    ➡️ Baca Juga: Strategi Pengambilan Keputusan UMKM untuk Menghindari Kesalahan Fatal

    ➡️ Baca Juga: Strategi Tim Sepak Bola Elite Membangun Identitas Permainan yang Konsisten Setiap Musim

    Related Articles

    Back to top button