Garasi Bupati Klaten: Koleksi Mobil Sport dan Motor Gahar yang Mengagumkan

Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, memiliki sejumlah kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2025. Koleksi kendaraan ini mencakup tiga mobil dan tiga sepeda motor, dengan total nilai mencapai Rp 565 juta.
Laporan tersebut disampaikan pada tanggal 26 Maret 2026, dan garasi Hamenang menarik perhatian publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Menurut dokumen LHKPN, salah satu mobil yang dimiliki Hamenang adalah Mazda RX-8 keluaran 2006, yang tercatat bernilai Rp 205 juta dan merupakan hasil kepemilikan pribadi.
Selain itu, dia juga memiliki Honda Civic tahun 2013 yang diperkirakan bernilai Rp 170 juta. Hamenang melaporkan kepemilikan satu unit Toyota minibus tahun 2013 dengan nilai mencapai Rp 120 juta.
Koleksi sepeda motor Hamenang terdiri dari tiga unit kendaraan. Dalam laporan yang sama, terdapat sepeda motor Yamaha tahun 2017 dengan nilai Rp 23 juta, Yamaha Fazzio tahun 2022 seharga Rp 21 juta, serta Kawasaki Ninja tahun 2011 yang bernilai Rp 26 juta.
Jika dihitung, total nilai ketiga mobil tersebut mencapai Rp 495 juta, sedangkan total nilai ketiga sepeda motor adalah Rp 70 juta.
Dengan demikian, total keseluruhan nilai kendaraan yang dilaporkan oleh Hamenang adalah sebesar Rp 565 juta. Angka ini merupakan nilai yang tercantum dalam laporan LHKPN dan tidak mencerminkan harga jual aktual di pasar kendaraan bekas saat ini.
Hamenang kini terlibat dalam kasus dugaan suap yang menjadi sorotan publik.
Namanya mencuat setelah KPK mengumumkan penetapannya sebagai tersangka pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta pihak swasta, Muhammad Amin Wahyu Utomo, sebagai tersangka.
Kasus ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, termasuk dugaan penerimaan uang terkait berbagai urusan pemerintahan serta pemberian uang kepada pihak BPK.
KPK telah melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka untuk masa awal penahanan selama 20 hari, mulai dari tanggal 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Daftar kendaraan yang disebutkan di atas mengacu pada LHKPN periode 2025. Laporan ini memberikan gambaran mengenai aset kendaraan yang dilaporkan oleh Hamenang, meskipun tidak mencantumkan rincian lengkap mengenai tipe atau varian dari setiap kendaraan.
➡️ Baca Juga: OJK Geledah Kantor Sekuritas Berinisial MA Terkait Dugaan Tindak Pidana Pasar Modal
➡️ Baca Juga: Vilmei Menjadi Viral: Dari Konten Berbagi Hingga Kehilangan Uang Rp3 Miliar



