Gaji 80 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih, Purbaya Berikan Penjelasan Resmi

Pemerintah telah memastikan bahwa masalah anggaran tidak menjadi penghalang dalam penempatan manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa anggaran yang diperlukan untuk membayar gaji para manajer koperasi tersebut sudah disiapkan dan disetujui oleh pemerintah.
Pernyataan yang disampaikan oleh Purbaya ini juga membantah isu yang beredar bahwa penempatan manajer KDMP terhambat karena pemerintah belum memiliki anggaran untuk membayar gaji mereka.
“Tidak, anggaran sudah ada dan telah disetujui sesuai dengan permintaan. Semua tergantung pada pelaksanaan di lapangan,” ungkap Purbaya kepada wartawan di Jakarta pada Selasa, 8 September 2026.
Meskipun anggaran sudah disediakan, pemerintah belum mengumumkan secara resmi besaran gaji yang akan diterima oleh manajer KDMP. Purbaya juga belum memberikan rincian mengenai seberapa besar kontribusi pemerintah pusat untuk mendanai program yang mencakup sekitar 80 ribu koperasi ini.
Ketidakpastian juga masih menyelimuti alokasi Dana Desa yang akan digunakan untuk mendukung program KDMP. Saat ini, pemerintah masih melakukan perhitungan terkait kebutuhan tersebut dan belum menetapkan angka yang final.
Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin menetapkan batas anggaran yang terlalu besar sebelum mendapatkan gambaran nyata mengenai kebutuhan program setelah implementasinya. Besaran anggaran yang akan dialokasikan nantinya akan mengikuti perkembangan implementasi KDMP di lapangan.
“Kita perlu melihat bagaimana pelaksanaannya, baru setelah itu kita penuhi sesuai dengan kebutuhan yang muncul. Jika kita hanya menetapkan plafon anggaran, angka yang terlihat bisa jadi sangat besar,” pungkas Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya telah menegaskan bahwa pemerintah menyiapkan skema pembayaran gaji untuk manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih selama dua tahun ke depan.
Pemerintah juga memastikan bahwa skema ini tidak akan menambah beban pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun memperlebar defisit yang ada.
“Kita akhirnya harus membayar gaji selama dua tahun ke depan,” kata Purbaya dalam kesempatan sebelumnya.
Purbaya menjelaskan bahwa kebutuhan untuk membayar gaji ini akan menggunakan dana yang sebelumnya telah dialokasikan untuk program Kopdes tetapi belum digunakan. Oleh karena itu, pemerintah memilih untuk melakukan restrukturisasi anggaran yang ada ketimbang meminta tambahan dana baru dari APBN.
“Sebagian dari dana untuk program Kopdes itu masih belum terserap. Jadi, kita masukkan dana tersebut ke dalam skema gaji baru ini, sehingga tidak ada penambahan dana baru ke APBN,” ujarnya.
Skema ini memberikan pemerintah fleksibilitas untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji tanpa perlu membuka pos anggaran baru. Namun, besarnya kebutuhan tetap akan sangat bergantung pada pelaksanaan program di setiap daerah.
➡️ Baca Juga: Kenapa China Gak Masuk Top 10 Padahal Dulu Rajin Banget Ini Skor Terbaru Top500 2025
➡️ Baca Juga: Shin Tae-yong Tingkatkan Intensitas Latihan, Stjepan Loncar Ungkap Kondisi Pemain Persija di Thailand




