Apartemen Vinna Ledy, Anggota DPRD Kota Bengkulu, Disita oleh KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap sebuah unit apartemen yang dimiliki oleh Vinna Ledy Anggraheni (VLA), seorang anggota DPRD Kota Bengkulu. Apartemen ini diduga merupakan hadiah dari seorang pengusaha yang dikenal dengan inisial EBS.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa apartemen yang disita tersebut terletak di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
“Berdasarkan informasi yang kami miliki, apartemen ini terdaftar atas nama Vinna Ledy Anggraheni,” jelas Budi.
Ia juga menambahkan bahwa terdapat dugaan bahwa apartemen tersebut merupakan pemberian dari EBS.
“Dugaan ini menunjukkan bahwa EBS tidak hanya memberikan barang bergerak, seperti kendaraan, tetapi juga memberikan aset tidak bergerak berupa apartemen,” kata Budi.
KPK berencana untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai waktu dan tujuan dari pemberian apartemen serta aset lainnya yang sebelumnya telah disita dari Vinna.
Penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan praktik korupsi dalam proyek yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan beberapa area lain di Provinsi Bengkulu.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan pada 11 Maret 2026, yang mengakibatkan penetapan lima orang sebagai tersangka oleh KPK.
Salah satu dari para tersangka yang terlibat dalam dugaan suap terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong adalah Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari.
KPK telah mengumumkan pengembangan penyidikan kasus ini pada 20 Juli 2026. Namun, hingga saat ini, lembaga tersebut belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.
Pada bulan Juli 2026, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang berada di Kota Bengkulu, termasuk di kantor dan rumah dari pihak swasta yang bergerak dalam bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah, serta rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bengkulu, Noprisman.
Dari hasil penggeledahan itu, KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp4 miliar yang ditemukan di kediaman Noprisman.
Penggeledahan ini berkaitan erat dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu.
Dalam perkembangan penyidikan tersebut, KPK juga telah mengambil alih beberapa aset yang terkait dengan Vinna.
Pada 10 Agustus 2026, KPK menyita sebuah mobil Mitsubishi milik Vinna di Jakarta Selatan, dan menyusul pada 31 Agustus 2026, mereka juga menyita satu unit rumah miliknya yang terletak di Jakarta Selatan.
➡️ Baca Juga: HUT ke-17 KAI Logistik Tawarkan Tarif Spesial untuk Layanan Pengiriman Line
➡️ Baca Juga: Eva Stevany Rataba, Anggota DPR Desil 4, Tegaskan Tidak Pernah Menerima PKH




