happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

happy.com.tr

depo 10k depo 10k
lifestyle

Status Mualaf Ruben Onsu Masuk Gugatan Hak Asuh Anak, Sarwendah Akhirnya Klarifikasi

— Paragraf 1 —

VIVA – Perseteruan hukum antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali memasuki babak baru. Kali ini, isu perbedaan keyakinan ikut mencuat dalam perkara hak asuh anak yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

— Paragraf 2 —

Polemik tersebut bermula setelah kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyoroti adanya pembahasan mengenai perbedaan agama dalam gugatan rekonvensi yang diajukan pihak Sarwendah.

— Paragraf 3 —

Sarwendah melalui kuasa hukumnya, Chris Sam Siwu, kini memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pencantuman poin mengenai perbedaan keyakinan tersebut bukanlah permintaan langsung dari Sarwendah.

— Paragraf 4 —

Chris menyebut poin tersebut merupakan bagian dari argumentasi hukum yang disusun tim kuasa hukum dalam menghadapi gugatan hak asuh anak yang sebelumnya diajukan Ruben.

— Paragraf 5 —

“Perlu kami luruskan mengenai poin perbedaan keyakinan yang terdapat dalam dokumen perkara hak asuh anak. Poin tersebut bukan permintaan dari klien kami, Sarwendah,” ucapnya kepada awak media, dikutip Jumat 18 September 2026.

— Paragraf 6 —

“Melainkan bagian dari argumentasi dan kontruksi hukum yang kami susun berdasarkan pertimbangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” sambungnya.

— Paragraf 7 —

Menurut Chris, Sarwendah menyerahkan penyusunan materi gugatan kepada tim pengacaranya. Karena itu, setiap poin yang dianggap relevan secara hukum dimasukkan dalam dokumen perkara.

— Paragraf 8 —

“Klien kami Sarwendah mempercayakan penyusunan gugatan itu kepada kami selaku tim hukumnya,” ujar Chris.

— Paragraf 9 —

Chris menjelaskan, pertimbangan mengenai aspek agama dimasukkan setelah tim hukum melihat relevansinya terhadap perkara yang sedang dihadapi.

— Paragraf 10 —

“Menurut pertimbangan profesional kami, aspek tersebut perlu kami cantumkan di persidangan,” katanya.

— Paragraf 11 —

Meski demikian, Chris kembali menekankan bahwa Sarwendah secara pribadi tidak menjadikan perbedaan agama sebagai persoalan dalam hubungan Ruben dengan anak-anak mereka.

— Paragraf 12 —

Menurutnya, Sarwendah juga tidak pernah menjadikan perbedaan keyakinan sebagai alasan untuk membatasi pertemuan maupun hubungan anak-anak dengan ayahnya.

— Paragraf 13 —

“Namun bagi Sarwendah pribadi, perbedaan keyakinan tidak pernah menjadi alasan utama untuk melarang ataupun membatasi anak-anak bertemu dan memiliki hubungan dengan ayahnya,” tegasnya.

— Paragraf 14 —

Bahkan, Chris menyebut Sarwendah akan tetap menghormati pilihan keyakinan anak-anaknya ketika mereka nantinya sudah dewasa dan mampu menentukan pilihan sendiri.

— Paragraf 15 —

“Ketika kelak anak-anak telah dewasa dan berhak menentukan keyakinannya sendiri, klien kami Sarwendah akan menghormati pilihan anak-anak. Dan terus akan mendampingi mereka sebagai seorang ibu,” tandasnya.

    ➡️ Baca Juga: Google Luncurkan Fitur Kustomisasi Suara Gemini Sesuai Kecepatan dan Energi Pengguna

    ➡️ Baca Juga: Latihan Gym Pagi Hari untuk Meningkatkan Energi dan Optimalisasi Aktivitas Sehari-hari

    Related Articles

    Back to top button