pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

pa-wonogiri.go.id

depo 10k depo 10k
berita

UU Polri Diajukan ke MK, Tantang Kewenangan Kapolri terhadap Satpam

Jakarta – Mahkamah Konstitusi saat ini sedang memproses pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia. Gugatan ini diajukan oleh Syamsul Jahidin yang merupakan pemohon dalam perkara Nomor 324/PUU-XXIV/2026, yang mempertanyakan otoritas Kapolri terkait pengaturan petugas Satuan Pengamanan (Satpam).

Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung di ruang sidang panel Gedung MK, Syamsul mempertanyakan Pasal 3 ayat (1) huruf C UU Polri. Pasal ini menyatakan bahwa “bentuk-bentuk pengamanan swakarsa” adalah pengamanan yang dilaksanakan berdasarkan kesadaran serta kepentingan masyarakat sendiri, yang kemudian mendapatkan pengesahan dari Polri, termasuk satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha yang bergerak di sektor jasa pengamanan.

Syamsul juga menyoroti dua frasa dalam penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf c, yaitu “badan usaha di bidang jasa pengamanan” dan “pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri.”

Menurutnya, penerapan pasal tersebut dan penjelasannya menciptakan ketidakseimbangan, di mana posisi Satpam, yang sejatinya adalah pekerja swasta, harus mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Polri.

Hal ini ditegaskan bahwa Satpam berada di bawah pembinaan teknis kepolisian melalui Polri, sesuai dengan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2020.

“Jika kita analisis dari frasa tersebut, maka setiap aspek badan usaha jasa pengamanan swasta akan terjebak dalam monopoli dan diabaikan oleh kepolisian. Ini adalah bentuk ketidakpastian hukum,” ungkap Syamsul.

Dalam permohonannya, dia menyampaikan bahwa Pasal 3 ayat (1) huruf C UU Polri bersifat mengikat, namun penjelasan dalam pasal tersebut menciptakan interpretasi yang menyatakan bahwa badan usaha jasa pengamanan dan Satpam sepenuhnya dikelola oleh Polri.

Faktanya, semua yang berkaitan dengan pengamanan swasta harus berada di bawah pengawasan Polri, termasuk pengamanan di perusahaan, pelatihan, pendidikan, serta perpanjangan kartu tanda anggota (KTA), yang pada kenyataannya tidak memiliki fungsi imunitas. Di lapangan, status Satpam adalah sebagai pekerja swasta yang tunduk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Dari adanya frasa “pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan Kapolri,” Syamsul menilai bahwa hal ini membuat posisi Satpam terikat pada Peraturan Kapolri (Perkap) dan Peraturan Polisi (Perpol) yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan internal kepolisian.

    ➡️ Baca Juga: Kantor PKB Aceh Diresmikan, Cak Imin Targetkan Kebangkitan Suara Partai di Aceh

    ➡️ Baca Juga: Cristiano Ronaldo Tiba-tiba Dicoret, Portugal Tanpa Sang Mega Bintang Lawan AS dan Meksiko

    Related Articles

    Back to top button