Jadwal SIM Keliling untuk Senin, 31 Agustus 2026: Cek Lokasi dan Waktunya Sekarang

Layanan SIM Keliling akan kembali beroperasi pada hari Senin, 31 Agustus 2026, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Pelayanan ini akan tersedia di berbagai lokasi strategis yang tersebar di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung.
Di wilayah DKI Jakarta, layanan SIM Keliling akan hadir di lima titik berbeda. Lokasi-lokasi tersebut mencakup Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, serta Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Setiap titik ini dipilih untuk memudahkan akses bagi masyarakat.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Calon pemohon disarankan untuk datang lebih awal, mengingat kuota pelayanan setiap harinya terbatas dan bisa cepat habis.
Di wilayah Bogor, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling di Mall BTM dan Mall Jambu Dua pada hari Senin, 31 Agustus 2026. Jadwal pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB, sehingga penting untuk datang tepat waktu.
Sementara itu, bagi warga Kota Bekasi, mereka dapat mengunjungi Burger King Harapan Indah untuk memperpanjang SIM mereka. Pelayanan di lokasi ini juga mengikuti jadwal SIM Keliling Kota Bekasi pada hari Senin, dengan waktu pelayanan yang sama, yaitu dari pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB.
Untuk masyarakat di Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan dua lokasi SIM Keliling. Mobil pertama akan berada di Tenth Avenue yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, sedangkan mobil kedua akan berada di ITC Kebon Kelapa. Kedua lokasi ini memudahkan masyarakat untuk mengakses layanan perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling di Bandung juga hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemohon disarankan untuk tiba lebih awal agar tidak kehabisan kuota, mengingat tingginya permintaan di hari tersebut.
Dalam proses perpanjangan, pemohon diwajibkan untuk membawa KTP asli beserta fotokopinya serta SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan dan melakukan tes psikologi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Biaya untuk perpanjangan SIM mengacu pada tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang ditetapkan sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Perlu diingat, biaya ini belum termasuk biaya untuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin diperlukan.
Penting untuk diketahui bahwa layanan SIM Keliling tidak menyediakan penerbitan SIM baru. Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon harus mengikuti prosedur yang berlaku untuk penerbitan SIM baru di Satpas.
➡️ Baca Juga: IHSG Memerah di Awal Hari, Peluang Rebound Terbuka Seiring Kekuatan Wall Street dan Bursa Asia Variatif
➡️ Baca Juga: Backwards Compatibility PS3 di PS5 Ternyata Cuma Butuh 3 Settingan Ini




