7 Perusahaan Indonesia Dikenai Sanksi Singapura Terkait Kabut Asap Karhutla dan Risiko Hukum yang Muncul

Jakarta – Belakangan ini, kabut asap yang diakibatkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Indonesia menjadi perhatian serius di Singapura. Pemerintah Singapura sedang mempersiapkan langkah-langkah hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran yang menyebabkan kabut asap, termasuk yang beroperasi di wilayah Indonesia.
Namun, tindakan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum semata. Sejumlah ahli hukum berpendapat bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan di negara tetangga dapat menimbulkan sensitivitas dalam hubungan diplomatik, terutama ketika investigasi dan penegakan hukum melibatkan yurisdiksi negara lain.
Associate Professor Jolene Lin dari National University of Singapore (NUS) mengungkapkan bahwa Singapura memiliki dasar hukum untuk menindak perusahaan yang menyebabkan atau berkontribusi terhadap pencemaran kabut asap di negaranya, meskipun aktivitas yang menyebabkan pencemaran itu terjadi di luar wilayah Singapura.
Dasar hukum ini adalah Transboundary Haze Pollution Act yang mulai diberlakukan pada tahun 2014. Undang-undang ini memberi wewenang kepada otoritas Singapura untuk meminta dokumen atau informasi dari pihak terkait, sekaligus menerbitkan pemberitahuan pencegahan. Warga negara dan pelaku usaha yang terdampak secara signifikan oleh kabut asap juga dapat menuntut pertanggungjawaban dari perusahaan-perusahaan terkait berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tersebut.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura Grace Fu menyatakan bahwa pemerintah akan mengeluarkan pemberitahuan tindakan pencegahan kepada tujuh perusahaan asal Indonesia yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran yang memicu kabut asap saat ini.
Pemberitahuan ini mengharuskan perusahaan yang dituju untuk mengerahkan personel pemadam kebakaran guna memadamkan api atau mencegah penyebarannya di area yang mereka miliki atau kelola, serta memenuhi persyaratan lainnya. Fu juga memberikan peringatan bahwa kualitas udara di Singapura berisiko memburuk hingga mencapai tingkat yang berbahaya.
Walaupun memiliki dasar hukum yang kuat, Jolene Lin mengingatkan bahwa keputusan untuk melakukan penindakan harus mempertimbangkan aspek diplomatik. Ia mencontohkan insiden pada tahun 2015 ketika upaya Singapura menggunakan undang-undang ini menimbulkan ketidakpuasan di Indonesia.
“Ada protes dari pihak Indonesia yang menilai bahwa Singapura telah melanggar kedaulatan Indonesia melalui undang-undang ini dengan berusaha menerbitkan pemberitahuan penegakan hukum di luar yurisdiksinya,” katanya, sebagaimana dilaporkan oleh Channel News Asia, pada 17 Oktober 2026.
Menurut Lin, hukum internasional secara jelas mengakui hak Indonesia untuk mengelola sumber daya alamnya, asalkan aktivitas tersebut tidak merugikan pihak lain di luar wilayahnya. Mengingat bahwa Singapura juga merasakan dampak dari kebakaran hutan di Indonesia, negara tersebut memiliki dasar untuk menerapkan hukum nasionalnya dalam mengatasi masalah ini.
➡️ Baca Juga: Psikologi Warna dalam Kehidupan Sehari-hari: Memahami Dampaknya dari Ketenangan hingga Kemakmuran
➡️ Baca Juga: 10 Kesalahan Fatal dalam Dunia Bisnis




