www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

www.happy.com.tr

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

ojs.unsiq.ac.id

depo 10k depo 10k
berita

113 Tersangka Karhutla Ditetapkan, Riau Alami Kerusakan Terparah!

Polri baru-baru ini mengungkapkan perkembangan terkini dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Hingga tanggal 4 September 2026, sebanyak 113 individu telah ditetapkan sebagai tersangka dari total 169 laporan polisi yang ditangani sepanjang tahun ini.

Dari sekian banyak kasus yang ditangani, luas area yang terbakar mencapai 4.741,8915 hektare. Pihak kepolisian menyatakan bahwa sebagian besar tersangka yang telah ditangkap adalah individu yang melakukan pembakaran di lahan yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka atau milik pribadi.

Kombes Pol. Pipit Subiyanto, Kasubdit III Dittipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa salah satu motif yang terungkap dalam berbagai kasus tersebut adalah pembakaran yang dilakukan untuk tujuan membuka lahan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang kami lakukan, mayoritas tersangka adalah individu. Mereka melakukan pembakaran di lahan yang berada di sekitar tempat tinggal atau yang merupakan milik mereka sendiri, dengan salah satu motif untuk membuka lahan,” ungkap Pipit dalam keterangannya pada hari Jumat, 4 September 2026.

Riau kini mencatatkan angka tersangka terbanyak dalam kasus karhutla.

Menurut data yang diperoleh dari Polri, Polda Riau memimpin dengan jumlah tersangka karhutla terbanyak, yakni sebanyak 42 orang. Setelah Riau, Polda Sumatera Selatan dan Polda Kalimantan Tengah masing-masing menetapkan 20 tersangka. Disusul oleh Polda Kalimantan Timur dengan 13 tersangka, Polda Jambi dengan 8 tersangka, Polda Kalimantan Barat 7 tersangka, dan Polda Kalimantan Selatan dengan 3 tersangka.

Polri menegaskan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Pihak kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk perusahaan, jika ditemukan bukti yang mendukung selama proses hukum.

“Penyelidikan ini masih kami dalami. Apabila dalam proses penyelidikan maupun pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan korporasi, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tambah Pipit.

Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penmas Divhumas Polri, menekankan bahwa penegakan hukum merupakan aspek penting dalam upaya mencegah terulangnya kasus karhutla.

Menurutnya, langkah kepolisian tidak hanya berfokus pada pemadaman kebakaran setelah api muncul, tetapi juga ditujukan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran.

“Polri tidak hanya melakukan pemadaman dan penanganan saat terjadi kebakaran, tetapi juga memastikan bahwa aspek penegakan hukum berjalan baik. Setiap informasi dan temuan terkait dugaan tindak pidana karhutla akan kami tangani secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” jelas Trunoyudo dalam keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu, 5 September 2026.

    ➡️ Baca Juga: Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai Pilar Utama Kebangkitan RI

    ➡️ Baca Juga: Mayoritas Wilayah Indonesia Terkena Hujan pada Jumat Agung, BMKG Berikan Peringatan Penting

    Related Articles

    Back to top button