Super scatter mengusung konsep grafis dinamis dengan tampilan modern

PGSoft berikan bagi-bagi bonus cosmic lightning parade dengan sensasi baru

Super scatter bagikan hadiah kemerdekaan scatter prosper adventure dengan peluang menarik

Transformasi teknologi global mahjong ways membantu memahami studi evolusi big data berbasis ai

Starlight princess menggabungkan unsur bintang dan fantasi

Starlight princess dan perjalanan popularitasnya di komunitas mbg

PGSoft berikan bagi-bagi bonus eternal lightning parade dengan sensasi baru

Ulasan slot online playtech dengan variasi pola dan server teruji

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus zeus star adventure dengan hadiah berlimpah

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden glory adventure dengan hadiah berlimpah

Super scatter hadirkan bagi-bagi kejutan lucky jewel path dengan hadiah melimpah

Super scatter mengusung tampilan cerah dengan konsep grafis yang dinamis

Starlight princess menyuguhkan pemandangan galaksi dengan gaya fantasi

Ulasan teknis mengapa game grid sangat populer

PGSoft berikan bagi-bagi bonus ruby lightning parade dengan sensasi baru

Wild Bounty hadirkan bagi-bagi kejutan lucky glory parade dengan kejutan istimewa

Slot online tawarkan bagi-bagi bonus golden star adventure dengan hadiah berlimpah

Wild Bandito dan pengalaman bermain yang dibagikan komunitas mbg

depo 10k depo 10k
berita

Satgas PKH Menyegel Tambang Nikel Ilegal Milik PT Mineral Trobos di Indonesia

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengambil langkah tegas dengan menyegel lokasi operasional PT Mineral Trobos, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penambangan nikel, yang dimiliki oleh pengusaha David Glen Oei. Dikenal juga sebagai pemilik klub sepak bola Malut United, Oei kini menghadapi konsekuensi dari dugaan aktivitas penambangan ilegal.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengkonfirmasi bahwa penyegelan yang dilakukan terhadap area PT Mineral Trobos di Maluku Utara merupakan bagian dari upaya menindak praktik penambangan ilegal yang marak terjadi di kawasan hutan. Tindakan ini diambil sebagai respons terhadap laporan dan pengawasan yang dilakukan oleh tim terkait.

“Tim Satgas saat ini tengah berperan aktif dalam menertibkan pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan secara ilegal di seluruh pelosok Indonesia, termasuk di wilayah Maluku Utara,” ungkap Barita, yang dikutip pada Sabtu, 28 Februari 2026.

Barita menjelaskan bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Satgas PKH mencakup penguasaan kembali area, penagihan denda administratif, serta pemulihan aset yang terlibat. “Dalam praktiknya, penguasaan kembali dilakukan dengan pemasangan plang yang menandakan bahwa negara, melalui Satgas, telah melakukan penguasaan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Barita menekankan bahwa seluruh kegiatan yang dilakukan oleh Tim Satgas PKH berjalan dengan sistem yang terukur, akuntabel, dan transparan, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025 yang mengatur tentang Penertiban Kawasan Hutan. “Saat ini, kami sedang gencar melakukan verifikasi atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan,” tambahnya.

Satgas PKH berkomitmen untuk menindak setiap pelanggaran yang terjadi, dengan tujuan utama untuk menjaga dan melindungi setiap aktivitas usaha yang legal dalam kawasan hutan di Indonesia, sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih baik terkait pengelolaan sumber daya alam.

“Tindakan penertiban yang merupakan bagian dari kewenangan Satgas akan dilaksanakan dengan cermat, hati-hati, dan profesional,” ujarnya menjelaskan prinsip kerja tim.

Sebelumnya, pemilik PT Mineral Trobos, David Glen Oei, juga terlibat dalam dugaan kasus korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba. Oei pernah dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.

    ➡️ Baca Juga: Indonesia Terpapar Klaim Berlebihan China Tanpa Disadari, Apa Dampaknya?

    ➡️ Baca Juga: SBY Minta Maaf Tak Hadir di Upacara Kemerdekaan di Istana karena Harus Cek Kesehatan

    Related Articles

    Back to top button