Kepala BNN Dorong Penyadapan Kasus Narkotika Sejak Penyelidikan, Apa Motivasi di Baliknya?

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto, mengungkapkan pentingnya penerapan mekanisme penyadapan dalam penanganan kasus narkotika sejak tahap penyelidikan. Hal ini diungkapkan Suyudi saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 7 April 2026.
Suyudi menyoroti bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, kewenangan penyadapan hanya diperbolehkan pada tahap penyidikan. Ia berpendapat, seharusnya kewenangan tersebut juga berlaku sejak tahap penyelidikan, karena hal itu sangat krusial dalam memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
Menurut Suyudi, jika penyadapan dilakukan sejak awal, hal ini dapat memberikan informasi awal yang sangat berharga dalam menentukan status hukum dan langkah-langkah hukum selanjutnya. Dengan cara ini, pihak berwenang dapat lebih mudah mengidentifikasi apakah subjek yang diselidiki hanyalah pengguna atau terlibat dalam jaringan pengedar narkotika.
Dia menambahkan bahwa sifat kejahatan narkotika yang cenderung bergerak secara tersembunyi membuat penyadapan menjadi teknik investigasi yang sangat dibutuhkan. Penyadapan, menurut Suyudi, adalah bagian dari aktivitas intelijen yang bersifat tertutup dan strategis.
“Tujuan dari penyadapan ini bukanlah untuk langsung mengumpulkan alat bukti yang dapat digunakan di pengadilan, melainkan untuk mendapatkan bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering kali tidak terlihat,” jelasnya.
Suyudi menyatakan bahwa usulan ini sejalan dengan perspektif strategis Polri dan didukung oleh ketentuan dalam KUHAP baru. Ini membuka kemungkinan untuk mengatur mekanisme penyadapan melalui peraturan khusus, seperti RUU Narkotika dan Psikotropika.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan ketentuan alat bukti yang tercantum dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 telah dijabarkan dalam hasil penyadapan. Oleh karena itu, RUU Narkotika harus secara tegas mengatur penyadapan sebagai bagian dari upaya penindakan yang lebih efektif.
➡️ Baca Juga: Investasi Saham Penny Stock Global Melalui Analisis Fundamental yang Aman dan Terukur
➡️ Baca Juga: PAN dan Gerindra Dinilai Sebagai Koalisi Permanen, Ini Tanggapan Dasco




