Jadwal SIM Keliling 15 September 2026, Lokasi Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung

Layanan SIM Keliling akan kembali aktif pada Selasa, 15 September 2026, bagi masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) mereka. Pelayanan ini akan tersedia di berbagai lokasi di Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Bandung, memberikan kemudahan bagi warga yang memerlukan perpanjangan SIM.
Di DKI Jakarta, terdapat lima titik layanan SIM Keliling yang dapat diakses masyarakat. Lokasinya meliputi Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Barat, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Mall Artha Gading di Jakarta Utara, dan Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat. Setiap lokasi menawarkan kenyamanan bagi pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Perlu dicatat bahwa layanan SIM Keliling di Jakarta hanya diperuntukkan bagi perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif. Disarankan bagi pemohon untuk tiba lebih awal di lokasi layanan, mengingat jumlah kuota yang terbatas di setiap titik.
Untuk wilayah Bogor, layanan SIM Keliling pada tanggal 15 September 2026 akan tersedia di Mall Boxies Tajur dan Lotte Grosir Sholeh Iskandar. Pendaftaran di kedua lokasi ini biasanya dibuka dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB, sehingga masyarakat dianjurkan untuk datang tepat waktu.
Sementara itu, bagi warga Bekasi, layanan SIM Keliling dapat diakses di Pizza Hut Komsen Jatiasih. Jadwal layanan di lokasi ini juga ditetapkan pada hari Selasa, dengan waktu pendaftaran yang sama, yaitu dari pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Di Bandung, masyarakat dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling sesuai dengan jadwal yang berlaku. Bagi warga Kabupaten Bandung, layanan pada hari Selasa, 15 September 2026, akan ditempatkan di Kantor Kecamatan Cicalengka, dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
Penting untuk diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis. Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon diharuskan mengikuti prosedur untuk penerbitan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas).
Untuk melakukan perpanjangan, pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopinya, serta SIM lama beserta salinan. Selain itu, pemohon juga harus memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang ditetapkan dalam prosedur pelayanan.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah sebesar Rp80 ribu untuk SIM A dan Rp75 ribu untuk SIM C. Namun, biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang mungkin dibutuhkan.
Masyarakat disarankan untuk datang lebih awal agar tidak kehabisan kuota pelayanan yang tersedia. Perlu juga dicatat bahwa jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu, tergantung pada kebijakan petugas dan situasi di lapangan.
➡️ Baca Juga: Ibu di NTT Hadapi Tantangan Melahirkan Saat Gempa Magnitudo 7,7 Mengguncang Wilayah
➡️ Baca Juga: PB ESI Targetkan Emas Asian Games 2026 dengan Andalan Satu Gim Ini untuk Indonesia




