Mendagri Tito Teken SKB 7 Menteri Tentang Pedoman Pemanfaatan Teknologi Digital dan AI

Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, baru-baru ini meresmikan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tujuh menteri, berfokus pada pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam konteks pendidikan formal, non-formal, serta informal. Acara penandatanganan tersebut dilaksanakan di Aula Heritage, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, pada hari Kamis, 12 Maret 2026.
Selain Mendagri, terdapat juga penandatangan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti; Menteri Agama, Nasaruddin Umar; Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto; Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid; Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi; serta Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Wihaji. Proses penandatangan ini disaksikan langsung oleh Menko PMK, Pratikno.
Dalam sambutannya, Menko PMK Pratikno menjelaskan bahwa SKB ini secara khusus melibatkan kementerian yang mengurusi sektor pendidikan dan teknologi. Tujuan dari SKB ini adalah untuk mengatur penggunaan teknologi digital serta kecerdasan artifisial. Selain itu, SKB ini diharapkan dapat menekan risiko yang mungkin timbul akibat pemanfaatan teknologi digital, terutama di kalangan anak-anak.
Pratikno menekankan bahwa penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali bisa membawa dampak negatif. Ia mencatat bahwa ada bukti akademik yang menunjukkan potensi bahaya dari penggunaan teknologi yang tidak terkelola dengan baik.
Di sisi lain, Pratikno juga menyoroti dampak negatif yang dialami oleh remaja dan anak-anak, seperti fenomena fear of missing out (FOMO), perilaku flexing, serta bullying. Meski ada sisi gelap, kemajuan teknologi juga membawa manfaat, khususnya dalam dunia pendidikan. Banyak pendidik yang merasakan manfaat dari kecerdasan artifisial. Berdasarkan kondisi-kondisi ini, ia menekankan perlunya kebijakan pemerintah yang dapat menjadi panduan dalam penggunaan teknologi secara bijaksana.
Ia menambahkan, dengan adanya SKB yang ditandatangani oleh tujuh menteri, diharapkan dapat melahirkan generasi yang bijak dan cerdas, serta mampu memanfaatkan teknologi dengan baik. Melalui langkah ini, diharapkan ekosistem akademik dan pendidikan dapat berkembang pesat dari aspek modal, etika, dan moral.
“Tujuannya adalah agar anak-anak kita tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga bisa menguasai teknologi untuk kebaikan. Itulah yang hendak kita capai,” tegasnya.
Sebagai tambahan informasi, setelah penandatanganan ini, Mendagri bersama para menteri yang terlibat menerima buku mengenai penggunaan kecerdasan artifisial dengan bijak, serta buku tentang membangun organisasi yang cerdas dan humanis dari Menko PMK Pratikno. Semua prosesi tersebut menjadi simbol komitmen pemerintah dalam mendukung kemajuan teknologi digital serta kecerdasan artifisial.
➡️ Baca Juga: Strategi Efektif Menjaga Kesehatan Mental di Tengah Emosi yang Tidak Stabil
➡️ Baca Juga: PGN Targetkan Efisiensi Keuangan 17% pada 2025 dengan EBITDA Capai US$971 Juta




