Empat Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus dan Ditahan

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal TNI Aulia Dwi Nasrullah mengungkapkan bahwa Polisi Militer telah menetapkan empat anggota TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Keempat individu yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah personel dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Mereka adalah Kapten NDP, Letnan Satu SL, Letnan Satu BHW, dan Sersan Dua ES.
“Keempat tersangka telah resmi ditetapkan dan kini tengah menjalani masa penahanan di instalasi militer,” ungkap Aulia dalam keterangan pers yang diterima di Jakarta, pada Rabu.
Aulia menambahkan bahwa keempat tersangka telah ditahan sejak 18 Maret 2026 dan saat ini berada di bawah pengawasan ketat Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya Guntur.
Dalam proses penyidikan, pihak POM TNI terus berupaya mengumpulkan berbagai keterangan dengan memanggil beberapa saksi untuk memberikan informasi yang relevan.
Aulia menegaskan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik POM TNI berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, TNI telah menunjukkan komitmen untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku yang terlibat dalam penyerangan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Sebagai bentuk tanggung jawab atas insiden ini, Markas Besar TNI mengumumkan bahwa jabatan Kepala BAIS yang sebelumnya dipegang oleh Letnan Jenderal TNI Yudi Abrimantyo telah diserahkan, menyusul pengusutan kasus penyiraman air keras tersebut.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa sebagai bentuk pertanggungjawaban, telah dilakukan penyerahan jabatan Kepala BAIS,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Aulia Dwi Nasrullah saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, pada Rabu, 25 Maret 2026.
➡️ Baca Juga: Menjaga Stamina Lansia: Kunci untuk Kualitas Hidup yang Lebih Baik dan Sehat
➡️ Baca Juga: Demo pelajar Papua tolak makan gratis minta pendidikan




