Perusahaan Swasta Dapat Menentukan Hari Pelaksanaan WFH Sesuai Kebijakan Menaker

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa perusahaan swasta kini memiliki kebebasan untuk menentukan hari pelaksanaan work from home (WFH) sebanyak satu hari dalam seminggu. Penentuan ini dapat dilakukan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan operasional dan kebijakan masing-masing perusahaan.
Yassierli menegaskan bahwa perusahaan swasta memiliki otoritas untuk memilih hari pelaksanaan WFH yang berbeda dari aparatur sipil negara (ASN), yang melaksanakan WFH pada hari Jumat. Hal ini memberikan ruang bagi perusahaan swasta untuk menyesuaikan dengan dinamika yang ada di lingkungan kerja mereka.
“Perusahaan memiliki banyak opsi terkait hari pelaksanaan WFH. Jika ada keinginan untuk menyelaraskan dengan ASN, maka pilihan hari Jumat dapat diambil,” ungkapnya di Jakarta, dikutip pada tanggal 2 April 2026.
Menurutnya, dengan banyaknya pilihan yang tersedia, perusahaan dapat menyesuaikan kebijakan mereka dengan kebijakan yang diterapkan oleh aparatur sipil negara, termasuk memilih hari Jumat jika dirasa relevan dengan operasional perusahaan.
Namun, Yassierli mengakui bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik dan kekhasan yang berbeda, sehingga pengaturan teknis mengenai penerapan WFH sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk beradaptasi sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang ada.
“Tentu saja, setiap perusahaan memiliki keunikan tersendiri, sehingga pengaturan teknis akan kembali kepada kebijakan masing-masing perusahaan,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa penentuan hari pelaksanaan WFH tidak ditetapkan secara rigid oleh pemerintah, melainkan merupakan imbauan yang memberikan fleksibilitas sebagai pertimbangan utama bagi perusahaan. Keputusan akhir tetap berada di tangan masing-masing perusahaan.
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa evaluasi terhadap kebijakan WFH bagi pekerja swasta, termasuk BUMN dan BUMD, akan mengikuti mekanisme yang sama seperti yang diterapkan pada ASN. Evaluasi ini akan dilakukan dalam jangka waktu dua bulan.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari suatu paket, sehingga evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan imbauan WFH tersebut.
“Yang akan menjadi fokus evaluasi adalah terkait dengan imbauan WFH itu sendiri,” katanya.
Sebelumnya, Yassierli juga mengimbau kepada para pemimpin perusahaan swasta, BUMN, hingga BUMD untuk mulai menerapkan kebijakan WFH bagi karyawan mereka satu hari dalam seminggu. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026.
“Kami berharap tanggal 1 April ini bisa menjadi momen bersama secara nasional. Imbauan ini diharapkan dapat dipedomani dan dilaksanakan secara efektif mulai hari ini,” tuturnya.
➡️ Baca Juga: Tasyi Athasyia Hadir Bersama Pria Ini di Makam Ayah di Tengah Konflik Keluarga
➡️ Baca Juga: Pendidikan Inklusif: Menjamin Akses Belajar Bagi Semua




