Aiman Witjaksono Diperiksa Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi, Simak Penyebabnya

Jakarta – Kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), masih menjadi sorotan publik. Kali ini, jurnalis Aiman Witjaksono turut terlibat dan dijadwalkan untuk memberikan keterangan di Polda Metro Jaya sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Aiman akan dihadirkan sebagai saksi terkait program televisi yang ia pandu. Program tersebut diduga menjadi salah satu elemen penting dalam perkara yang sedang diusut oleh pihak kepolisian.
Awalnya, pemeriksaan Aiman direncanakan berlangsung pada Senin, 30 Maret 2026. Namun, ia mengungkapkan bahwa ia tidak dapat hadir pada jadwal yang telah ditentukan dan meminta agar waktu pemeriksaan diubah.
“Benar, saya mendapat surat panggilan untuk hari Senin, tetapi saya memohon agar dijadwalkan ulang ke hari Kamis,” ujar Aiman kepada wartawan, sebagaimana dilaporkan pada Selasa, 31 Maret 2026.
Ia menekankan bahwa pemeriksaan ini tidak ada hubungannya dengan dirinya secara pribadi. Hal ini lebih berkaitan dengan program jurnalistik yang ia sajikan.
“Jadi, ini adalah pemanggilan sebagai saksi, dan harus dicatat bahwa ini bukan terkait dengan diri saya, melainkan tentang acara Rakyat Bersuara. Mungkin berkaitan dengan konfirmasi mengenai tayangan yang dijadikan salah satu barang bukti oleh pelapor,” tambahnya.
“Sekali lagi, perlu ditekankan bahwa ini bukan soal pribadi saya, tetapi tentang tayangan jurnalistik Rakyat Bersuara,” tegasnya.
Sebelumnya, ada laporan mengenai Rismon Hasiholan Sianipar, seorang ahli digital forensik, yang telah mengajukan permohonan untuk restorative justice sehubungan dengan kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Komisaris Besar Iman Imanuddin, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia menyebutkan bahwa surat permohonan restorative justice itu diajukan pada pekan lalu.
“Minggu lalu, permohonan restorative justice telah disampaikan,” ungkapnya pada Rabu, 11 Maret 2026.
Iman juga menambahkan bahwa pada hari ini, Rismon bersama pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya untuk menanyakan perkembangan mengenai permohonan restorative justice yang telah diajukan. Sebelumnya, langkah serupa juga diambil oleh dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“RHS (Rismon) bersama tim hukumnya hari ini menanyakan mengenai surat yang telah diajukan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, pihak Polda Metro Jaya membagi perkara ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup lima orang tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
➡️ Baca Juga: Prabowo Gelar Diskusi 6,5 Jam di Hambalang Bersama Jurnalis dan Ahli, Apa yang Dibahas?
➡️ Baca Juga: Kasus Dugaan Penculikan Anak di Pasar Rebo Ditangani Polres




