Update Terkini Kasus Aisar Khaled: Dugaan Penipuan dan Pencucian Uang Belum Diperiksa?

Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan yang diajukan terhadap Aisar Khaled, seorang influencer asal Malaysia. Ia dituduh terlibat dalam tindak pidana penipuan terkait investasi, yang menyebabkan kerugian hingga Rp5,7 miliar bagi salah satu individu.
Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap Aisar. Namun, langkah tersebut akan dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap para saksi yang terkait.
“Agenda pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dan dijadwalkan, termasuk pemeriksaan terhadap terlapor,” ungkap Onkoseno kepada wartawan pada Rabu, 16 September 2026.
Onkoseno juga memaparkan bahwa tim penyelidik saat ini sedang menyusun administrasi yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini secara transparan.
“Laporan yang diajukan telah diterima oleh Polda. Tim penyidik akan menyusun administrasi penyelidikan terlebih dahulu, sebelum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang diusulkan,” jelasnya.
Perlu dicatat bahwa Aisar Khaled sebelumnya telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan penipuan atau perbuatan curang terkait investasi, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp5,7 miliar.
Kombes Pol Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, mengonfirmasi adanya laporan yang diajukan terhadap Aisar.
“Benar, laporan tersebut masuk pada hari Senin, 14 September 2026, terkait dugaan perbuatan curang,” kata Budi kepada awak media pada Selasa, 15 September 2026.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa Aisar dilaporkan berdasarkan Pasal Penipuan atau Perbuatan Curang yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 492 UU 1/2023, serta Pasal 486 dan Pasal 607 KUHP.
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, menyatakan bahwa kliennya telah menderita kerugian akibat tindakan Aisar. Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengirimkan somasi, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
“Klien kami telah dirugikan oleh Aisar Khaled, seorang warga negara Malaysia. Kami telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali, tetapi tidak ada tanggapan dan informasi mengenai keberadaannya. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwenang untuk mencari keadilan,” ungkap Machi.
➡️ Baca Juga: Update Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Dua Debutan Siap Menarik Perhatian John Herdman
➡️ Baca Juga: iOS 18 Bisa Auto-Blokir Spam OTP: Aktifkan di Pengaturan Messages Tersembunyi Ini




